Pernyataan Sikap
GERAKAN MASYARAKAT PEDULI KONSTITUSI JAWA BARAT (GMPK JABAR)
Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
Salah Sejahtera Bagi Kita Semua
Sampurasun
Mencermati peristiwa pelantikan Komjen Pol. Muhammad Iriawan oleh Mendagri berdasarkan Keputusan Presiden sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat, Kami Gerakan Masyarakat Peduli Konstitusi Jawa Barat (GMPK) menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Menolak kembalinya aparatur bersenjata ke ranah pemerintahan sipil karena hal ini mencederai demokrasi dan mengkhianati perjuangan reformasi 1998 yang besusah payah menghancurkan dwi fungsi ABRI dan bercita-cita membangun civil society. Pengangkatan Komjen Pol. M. Iriawan adalah antiklimaks perjuangan reformasi. Untuk itu. Kami menyerukan agar seluruh aktivis '98 dan elemen masyarakat untuk bersama-sama kami menolak Keppres pengangkatan Komjen Pol. M. Iriawan dan turut serta mengawal Supremasi Sipil sebagi amanat perjuangan reformasi.
2. Keppres pengangkatan Penjabat Gubernur ini, berpotensi melanggar Undang-Undang Kepolisian, Undang-Undang Aparat Sipil Negara (ASN), Undang-Undang Pilkada, untuk itu kami mendorong DPR RI segera melakukan hak angket dan atau hak interpelasi demi tegaknya Konstitusi Republik Indonesia.
3. Pemerintahan yang benar adalah pemerintahan yang tidak melawan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu kami melawan setiap bentuk pelanggaran terhadap Konstitusi demi tegaknya NKRI yang kuat. Presiden yang Kepala Negara dan Pemerintahan harus bertanggung jawab dan memberi contoh penyelenggaran pemerintahan yang baik dan benar.
4. Mendukung Kepolisian RI agar menjadi penegak hukum dan alat negara yang mengayomi dan melayani seluruh rakyat Indonesia dan bukan menjadi alat kelompok politik manapun.
5. Mendesak Presiden untuk segera mengangkat penjabat gubernur baru yang sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Jayalah Indonesiaku! Merdeka! Merdeka!
Wassalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.
Bandung, 22 Juni 2018
Julhayadi Arya Puntara (Korlap)