[PERNYATAAN SIKAP TERHADAP PENUNJUKKAN ANGGOTA POLRI AKTIF SEBAGAI PLT GUBERNUR JAWA BARAT]
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Salam sejahtera untuk kita semua
Kebijakan Mendagri dalam menunjuk anggota POLRI aktif dalam hal ini Komjen. Pol. Drs. Mochamad Iriawan, S.H., M.M., M.H. sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Gubernur Jabar dengan alasan Jawa Barat merupakan wilayah yang rawan konflik merupakan rasionalisasi yang tidak masuk akal dan merupakan langkah yang fatal yang sangat mencederai nafas reformasi.
Hal ini tentu melanggar beberapa aturan diantaranya yaitu pasal 28 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dengan tegas menyatakan bahwa anggota kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan diluar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Kedua, UU No 10/2016 tentang Pilkada Pasal 201 ayat (10) juga menyatakan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat pejabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan Pimpinan tinggi Madya berasal dari kementerian dalam negeri atau pemerintah provinsi sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) Permendagri No.74 tahun 2016 menyatakan bahwa selama Gubernur menjalani cuti diluar tanggungan negara, maka ditunjuk Pelaksana Tugas Gubernur sampai selesainya masa kampanye.
Pelaksana Tugas Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya Kementerian dalam Negeri atau Pemerintah daerah Provinsi.
Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia menurut UU no.2 tahun 2002 (Pasal 13) yaitu : 1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, 2.Menegakkan hukum, dan 3. Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Maka bisa dikatakan tidak diperlukan anggota POLRI untuk menjabat sebagai PLT Gubernur dengan alasan untuk menjaga keamanan wilayah yang dianggap rawan konflik karena dalam pasal tersebut sudah dikatakan dengan tegas tugas pokok POLRI ialah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, maka tidak diperlukan dwifungsi POLRI yang secara nyata melanggar perundangan yang ada.
Kebijakan ini juga kontradiktif dengan pendapat Wiranto selaku Menteri Politik Hukum dan HAM seperti di lansir media detik.com (https://m.detik.com/news/berita/3882970/wiranto-batalkan-usulan-polisi-jadi-pj-gubernur-kapolri-sependapat) beliau mengatakan "Untuk Jabar dan Sumut setelah saya koordinasikan dengan Kapolri dan kita evaluasi hasilnya perlu perubahan.
Dengan demikian, berita yang beredar di masyarakat tentang nama kedua Pati Polri sebagai PLK tidak lagi valid," kata Wiranto kepada detikcom, Jumat pagi"
Menyikapi penunjukan PLT Gubernur Jawa Barat tersebut, maka kami dari BEM SI Jawa Barat menyatakan sikap :
Demikian pernyataan sikap ini dibuat untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti. Atas perhatiannya, kami ucapkan terimakasih.
Hidup mahasiswa! Hidup rakyat Indonesia!
Presiden BEM Rema UPI,
Koordinator Wilayah BEM SI Jawa Barat,
Muhammad Fauzan Irvan
NIM 1406016