View Full Version
Senin, 12 Nov 2018

Setelah Meikarta, Kaji Proyek Summarecon di Kota Bandung

Pers Rilis

Masyarakat Unggul (MAUNG) Institute Bandung

SETELAH MEIKARTA, KAJI SUMMARECON

Meikarta adalah proyek besar yang awalnya bergerak sangat progresif, didukung dana besar group Lippo, pembebasan lahan lancar serta pemasaran yang luar biasa gencar. Izin keluar baru 84 hektar untuk canangan yang luasnya ratusan hektar.

Akan tetapi setelah ditelaah lebih dalam nyatanya banyak terjadi penyimpangan dan persekongkolan. Dengan turunnya KPK, maka nyatalah bahwa Meikarta merupakan proyek yang mendopleng kekuasaan dan sarat korupsi.

Proyek Summarecon di Kota Bandung pun merupakan proyek ambisius untuk membangun kota 'teknopolis' baru di timur Bandung. Selama ini seperti kurang transparan masyarakat kota Bandung mendapat informasi mengenai pengembangan 'Kota Summarecon' ini. Berdasarkan input yang ada, masyarakat sekitar mengeluhkan beberapa hal seperti polusi, kompensasi tol masuk area, masalah pembebasan dan lainnya.

Karenanya Masyakat Unggul (Maung) Insitute Bandung menyatakan dan mendesak:

Pertama, perlu kaji ulang menyeluruh khususnya oleh Pemerintah Kota Bandung yang baru mengenai kelengkapan perijinan termasuk amdal yang ada, jangan sampai pembangunan dilakukan dengan pengabaian administrasi;

Kedua, mendesak audit dan klarifikasi aspek keuangan, dan sampaikan ke publik tentang clearnya proyek besar ini dari gratifikasi, kongkalikong, atau penyimpangan hukum lain;

Ketiga, KPK usut eksekutif maupun legislatif yang mungkin terlibat dalam proses penerbitan dokumen hukum yang dilakukan dengan cara yang menyimpang secara hukum, jika proyek besar ini berindikasi tindak pidana korupsi;

Keempat, Pemerintah Kota yang baru kiranya dapat mencermati serius proyek Summarecon ini dan dapat lebih transparan dalam pengambilan kebijakan lanjutan, sehingga ke depan dipastikan tidak terjadi kerugian pada keuangan negara maupun kerugian pada warga sekitar sebagai dampak proyek ini;

Kejelasan proyek 'Kota Summarecon' ini penting bagi publik untuk dikemukakan ulang, sesuai dengan asas keterbukaan informasi yang menjadi amanat undang undang.

Bandung, 12 November 2018

Masyarakat Unggul (Maung) Institute Bandung


Ketua

 

M Rizal Fadillah

 

Sekretaris

 

Harry Maksum


latestnews

View Full Version