SIARAN PERS
Tentang:
Tragedi Kekerasan dan Kedzaliman yang Dialami Masyarakat Muslim Uyghur Oleh Pemerintahan China
Alhamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah Muhammad wa ‘alaaalihi wa shahbihi ajma’in
Amma ba’du
وَإِنِ ٱسۡتَنصَرُوكُمۡ فِي ٱلدِّينِ فَعَلَيۡكُمُ ٱلنَّصۡرُ إِلَّا عَلَىٰ قَوۡمِۢ بَيۡنَكُمۡ وَبَيۡنَهُم مِّيثَٰقٞۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعۡمَلُونَ بَصِيرٞ ٧٢
“Dan jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan.” (QS Al-Anfal: 72)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, yang artinya:
“Perumpamaan orang-orang mukmin dalam hal cinta dan kasih sayang mereka adalah seperti satu tubuh. Jika salah satu bagian tubuh merasa sakit, maka seluruh anggota badan akan merasa demam dan susah tidur.” (HR. Muslim)
أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَٰتَلُونَ بِأَنَّهُمۡ ظُلِمُواْۚ وَإِنَّ ٱللَّهَ عَلَىٰ نَصۡرِهِمۡ لَقَدِيرٌ ٣٩
“Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu.” (QS Al-Hajj: 39)
Tragedi kekerasan yang terus dialami masyarakat Muslim Uyghurdi Provinsi Xinjiang oleh pemerintahan Republik Rakyat Cina merupakan kejahatan kemanusiaan genosida yang serius dan tidak bisa dibenarkan dengan dalih apapun.
Berdasarkan laporan Amnesty Internasional, sebanyak satu juta etnis Uyghur dikumpulkan dalam sebuah ‘kamp’ konsentrasi untuk mendapatkan ‘pendidikan’ terkait doktrinasi ideologi dan nilai-nilai yang dianut oleh pemerintah Republik Rakyat Cina.
Doktrinasi tersebut membuat etnis Uyghur mengalami kekerasan dan pembatasan hak-hak untuk menjalankan ibadahnya sebagai seorang muslim, seperti menggunakan hijab bagi perempuan atau jenggot bagi laki-laki, pelarangan berpuasa di bulan Ramadhan, pembatasan shalat lima waktu dan shalat Jumat yang tidak boleh lebih dari lima menit, hingga perintah untuk meninggalkan agamanya.
Kondisi ini perlu mendapat perhatian dan tindakan yang serius dari bangsa Indonesia maupun umat Islam khususnya. Berdasarkan fakta-fakta di atas, maka Jama’ah Ansharusy Syari’ah menyatakan sikap sebagai berikut:
Demikian pernyataan sikap Jama’ah Ansharusy Syari’ah ini disampaikan sebagai upaya amar ma’ruf nahi munkar guna menghentikan kebiadaban dan kedzaliman yang terjadi terhadap masyarakat muslim Uyghur, di Provinsi Xinjiang, Republik Rakyat Cina.
Semoga Allah SWT Menolong Agama-Nya dan meninggikan derajat kaum Muslimin serta menghinakan mereka yang berbuat aniaya terhadap Islam dan Umat Islam.
Hasbunallahuwani’malwakiil, ni’malmaulawani’mannashiir.
Jakarta, 11 RabiulAkhir 1440 H / 20 Desember 2018 M
Abdul RochimBa'asyir
Juru Bicara