View Full Version
Ahad, 24 Feb 2019

Koord. Advokasi dan Hukum #2019GantiPresiden: Puisi Neno Tidak Ditujukan Kepada Salah Satu Pihak

Pers Release;

Sehubungan adanya pembacaan puisi Munajat 212 oleh Neno Warisman dihadapan massa pesertanya pada Kamis, 21 Februari 2019, di Monas Jakarta, maka perlu kami nyatakan seperti berikut ;

1) Bahwa apa yang dibacakan oleh Neno adalah nyata-nyata merupakan suatu bentuk puisi, yang diksinya bisa saja merupakan suatu ungkapan hati (do'a) dan perasaan dalam bentuk prosa dari salah seorang ibu sebagai perempuan biasa. Puisi tersebut jelas-jelas tidak ditujukan kepada salah satu pihak atau kelompok manapun, kecuali kepada Allah Swt pencipta alam semesta ;

2) Bahwa kegiatan Munajat 212 tsb, juga sudah sesuai dengan prosedur hukum antara lain; bukan suatu kegiatan kampanye, tidak dapat digolongkan sebagai Tindak Pidana Pemilu, seperti diatur dalam (Pasal 488 s/d Pasal 554, UU No.7/2017), tentang Pemilihan Umum. Demikian halnya tidak bertentangan dengan PP. No.60/2017, tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya) ;

3) Bahwa sesuai pasal 28E ayat (3) UUD RI 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”, dan diperluas dengan UU No. 9 /1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Demikian halnya apa yang disampaikan Neno Warisman adalah juga merupakan ekspresi, ungkapan, yaitu bagian dari kebebasan mengemukakan pendapat (puisi) murni Munajat (do'a), pertanggung jawaban dan permohonan antara seorang hamba dengan Allah Swt sebagai penciptanya, demi kebaikan dan keberkahan masyarakat dan bangsa Indonesia, sehingga puisi tersebut tidak ada kaitannya dengan bentuk kampanye apapun ;

4) Bahwa kami sesalkan, ternyata timbul pendapat dan komentar-komentar miring/negatif terutama dari para politisi dan kelompok petahana atas puisi tersebut, adalah patut diduga adanya upaya memlintir dan mempolitisir substansi dan maksud puisi tsb, sehingga justru hal terdebut berpotensi timbulnya pelanggaran hukum (illegal), fitnah, intoleran, memecah belah umat dan masyarakat pada umumnya ;

Jakarta, 24.2.19

Djudju Purwantoro/

Koord. Advokasi dan Hukum #2019GantiPresiden


latestnews

View Full Version