Rilis
Tanggapan MIUMI Aceh terhadap Maraknya Permainan Game Online PUBG dan Sejenisnya
Sehubungan dengan maraknya permainan game online PUBG dan sejenisnya, melalui handphone, penyedia game station, warung internet (warnet), komputer/laptop dan media elektronik lainnya, di Indonesia khususnya di Aceh dan dampaknya terhadap individu, keluarga dan masyarakat sehingga menimbulkan keresahan masyarakat umat Islam, maka Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Aceh perlu memberi tanggapan terhadap masalah ini.
Namun sebelumnya, kami perlu menjelaskan apa game PUBG tersebut. Game PUBG (Player Unknown's Battle Grounds) dan sejenisnya adalah sebuah permainan interaktif elektronik dengan jenis pertempuran yang mengandung unsur kekerasan dan kebrutalan, mempengaruhi perubahan perilaku menjadi negatif, menimbulkan perilaku agresif, kecanduan pada level yang berbahaya dan mengandung unsur penghinaan terhadap simbol-simbol Islam. (Fatwa MPU Aceh no 3 tahun 2019 tentang Hukum Game PUBG dan sejenisnya menurut Fiqh Islam).
Adapun tanggapan MIUMI Aceh terhadap masalah ini sebagai berikut:
Pertama: Menolak segala macam game baik online maupun bukan online, khususnya game online PUBG dan sejenisnya yang mengandung kekerasan dan kebrutalan serta penodaan terhadap simbol-simbol Islam, diakses di Indonesia khususnya di Aceh sebagai daerah syariat Islam. Game tersebut memberikan dampak negatif dan mudharat (bahaya) terhadap kehidupan individu, keluarga, masyarakat serta bangsa. Selain itu, bertentangan dengan syariat Islam karena mengandung pornografi, kekerasan, kebrutalan serta berbagai mudharat.
Kedua: Sangat menyayangkan perilaku para penyedia dan pemain game PUBG dan sejenisnya baik dari kalangan anak/remaja maupun dewasa, mengingat perilaku mereka ini bertentangan dengan syariat Islam dan moral. Game PUBG dan sejenisnya mengandung kekerasan dan kebrutalan dengan mengajarkan cara memukul dan membunuh lawan dalam game sehingga pemain game ini mencontoh dan mempraktekkannya di alam nyata. Inilah penyebab utama kenakalan anak/remaja dan kriminalitas. Selain itu, menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan individu, keluarga, masyarakat dan bangsa.
Ketiga: Sangat menyayangkan sikap pemerintah yang terkesan membiarkan game PUBG dan sejenisnya berkembang di Indonesia, mengingat selama ini dan sampai hari ini tidak ada larangan dari pemerintah. Padahal, dampak negatif dan bahaya yang ditimbulkan oleh game ini begitu jelas dan nyata, khususnya merusak sikap, pola pikir dan moral generasi bangsa.
Keempat: Game PUBG dan sejenis mengandung banyak mudharat, di antaranya: kecanduan, menyebabkan gangguan psikologi seperti cepat emosi, agresif, gelisah, menyendiri dan lainnya, menyebabkan kenakalan anak/remaja dan kriminalitas, membuat malas belajar dan bekerja, merusak moral, menghancurkan prestasi dan masa depan generasi muda, melalaikan ibadah dengan meninggalkan shalat berjama'ah, menunda-nunda shalat dan tidak baca Alquran, merusak rumah tangga, membahayakan kesehatan seperti merusak mata, menyebabkan keletihan dan obesitas yang dapat menimbulkan penyakit lain yang berujung kepada kematian, menyia-nyiakan waktu, dan berbagai mudharat lainnya.
Kelima: Mengingat mudharatnya, maka permainan game PBUG dan sejenisnya haram berdasarkan Alquran, As-Sunnah, ijma', qiyas dan maqashid syari'ah. Alquran dan As-Sunnah mengharamkan segala kemudharatan, baik terhadap kehidupan pribadi seseorang maupun orang lain. Maka kita mendapatkan semua perbuatan dan perkataan yang diharamkan dalam Alquran dan As-Sunnah itu karena mengandung mudharat. Inilah maqashid syari'ah (maksud dan tujuan syariat Islam) dalam mengharamkan sesuatu yaitu untuk mendatangkan kemaslahatan dan menolak kemudharatan bagi manusia. Oleh karena itu, para ulama bersepakat (ijma') bahwa segala bentuk kemudharatan itu haram hukumnya.
Keenam: Bahaya game PUBG dan sejenisnya sama seperti bahaya narkoba dan rokok. Semua ini mengandung kemudharatan yang dapat merusak kehidupan individu, keluarga, dan masyarakat. Selain itu, juga menghancurkan generasi bangsa dan umat Islam. Maka semua ini haram.
Ketujuh: Mengapresiasi dan mendukung fatwa MPU Aceh no 3 tahun 2019 tentang haramnya game PUBG dan sejenisnya tanggal 19 Juni 2019. Fatwa ini perlu didukung dan disosialisasikan oleh semua pihak kepada masyarakat dan semua instansi. Semoga bisa diikuti oleh MUI provinsi lainnya di Indonesia. Kita juga berharap kepada MPU Aceh agar segera mengeluarkan fatwa haramnya narkoba dan rokok, karena mudharat keduanya sama seperti mudharata game online PUBG dan sejenisnya bahkan lebih besar, demi menyelamatkan moral dan kesehatan generasi bangsa. Narkoba dan rokok merusak moral dan menghancurkan generasi bangsa sebagaimana game online PUBG dan sejenisnya.
Kedelapan: Meminta kepada pemerintah untuk memblokir game PUBG dan sejenisnya dan mengawasi penyedia-penyedia internet dan hiburan. Pemerintah berkewajiban melarang dan memblokir game PUBG dan sejenisnya, demi menyelamatkan generasi bangsa.
Sebagai penutup, hendaklah para pemimpin, penyedia dan pemain game bertakwa kepada Allah Swt dengan melakukan apa yang diperintahkan oleh Allah Swt dan meninggalkan apa yang diharamkan oleh-Nya serta takut kepada-Nya. Hendaklah kita takut kepada azab Allah Swt yang akan menimpa semua orang akibat perbuatan maksiat dan meninggalkan amar ma'ruf nahi munkar. Kepada semua pihak, khususnya keluarga masing-masing, untuk menjaga anak, istri dan suami dari maksiat game.
Demikian tanggapan dan pemikiran kami terhadap persoalan umat ini. Semoga bermanfaat.
Banda Aceh, 20 Juli 2019
Ttd
Dr. Tgk. Muhammad Yusran Hadi, Lc., MA
Ketua Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Aceh, Doktor bidang Fiqh & Ushul Fiqh pada International Islamic University Malaysia (IIUM), dan Dosen Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Ar-Raniry.