Pers Rilis
Bismillahirrahmanirrahim.
Sehubungan dengan pernyataan menteri agama RI Jenderal (purn) TNI Fachrul Razi yang baru terpilih sebagai salah satu menteri Jokowi dalam kabinet Indonesia Maju pada saat acara serah terima jabatan (sertijab) di kantor Kementerian Agama (kemenag) Jakarta Pusat baru-baru ini (23/10/2019) tentang komitmennya untuk memberantas radikalisme sebagaimana diberitakan di berbagai media, maka saya sebagai seorang muslim ingin memberikan tanggapan sebagai berikut:
Pertama: sangat menyayangkan pernyataan Menag Fakhrul Razi. Pernyataannya ini telah membuat kegaduhan umat Islam dan bangsa Indonesia. Sepatutnya seorang menteri Agama memberikan pernyataan yang menyejukkan dan menyatukan umat. Bukan membuat polemik dan masalah.
Kedua: Pernyataan menag tentang radikalisme telah menyinggung dan menyakiti umat Islam. Bahkan dianggap telah melecehkan dan mendiskriditkan Islam. Karena selama ini isu radikalisme itu propaganda musuh-musuh Islam dan orang-orang islamphobia yang ditujukan kepada Islam dan umat Islam.
Ketiga: Islam tidak pernah mengajarkan radikalisme dan terorisme. Bahkan melarangnya. Islam agama rahmatan lil a'alamin. Islam mengajarkan kasih sayang dan kelembutan. Islam juga mengajarkan akhlak yang mulia dan kebaikan. Tidak hanya itu, Islam melarang keburukan dan kejahatan, termasuk radikalisme dan terorisne, bahkan mengharamkannya. Maka umat Islam bukan orang-orang radikal atau teroris seperti yang dituduh selama ini.
Keempat: Persoalan radikalisme itu bukan tupoksi menag. Maka tidak patut menag menjadikan prioritas salah satu agenda kerja menag. Justru pernyataan menag menjadi kontra produktif dan blunder bagi dirinya dan lembaga yang dipimpinnya. Akibatnya, menghilangkan marwah kemenag dan kepercayaan rakyat. Juga menjadi blunder dan citra buruk bagi pemerintahan Jokowi.
Kelima: Seharusnya Menag fokus memikirkan tupoksi kerja dan lembaga yang dipimpinnya. Selama ini banyak permasalahan di kemenag yang harus diperbaiki seperti korupsi, jual beli jabatan, kinerja buruk, kesejahteraan pegawai, dan lainnya. Maka menag jangan sibuk memikirkan sesuatu yang bukan tugasnya. Masih banyak permasalahan yang harus dituntaskan, terutama memberantas paham-paham sesat yang berkembang di Indonesia seperti Syiah, Liberal, Komunis, Ahmadiah dan paham sesat lainnya yang bertentangan dengan Ahlussunnah wal Jamaah dan berpotensi memecah belah persatuan bangsa dan NKRI. Ini seharusnya menjadi perhatian dan prioritas menag.
Keenam: Sebenarnya isu radikalisme ini diciptakan dan dipopulerkan oleh musuh-musuh Islam dan orang-orang islamphobia untuk menjelekkan, mendiskreditkan Islam dan umat Islam. Sepatutnya seorang muslim tidak terpengaruh dan ikut mempopulerkan isu ini. Bagaimana bisa seorang menteri agama yang muslim dari sebuah negara yang mayoritas Islam ikut-ikutan mempopulerkan isu radikalisme? Kenapa penganut agama selain Islam tidak dikatakan radikal? Ada apa? Jangan sampai umat Islam berasumsi negatif kepada pemerintah khususnya menag.
Ketujuh: Menag harus menjelaskan makna radikal yang dimaksudnya dan kepada siapa dituju. Agar pernyataan ini tidak bias dan "liar" sehingga tidak membuat kegaduhan rakyat dan bangsa. Jika dimaksudkan radikal adalah kekerasan dan ditujukan kepada umat Islam, maka menag melakukan kesalahan besar dan berbahaya. Ini sama saja melecehkan Islam dan menyakiti umat Islam, karena Islam tidak mengajarkan radikalisme.
Kedelapan: Tidak ada radikalisme dalam agama Islam. Membela agama dari para penista agama tidak boleh disebut radikal. Melaksanakan amar ma'ruf dan nahi mungkar tidak boleh disebut radikal. Melawan kezaliman dan kecurangan tidak boleh disebut radikal. Mencegah, melarang kemungkaran dan kemaksiatan tidak boleh disebut radikal. Semua itu adalah ajaran Islam yang diperintahkan oleh Allah Swt dan Rasul-Nya. Seorang muslim wajib patuh dan berloyalitas kepada agama. Semua ini bermanfaat dan berdampak positif dalam kehidupan beragama, bangsa dan negara.
Kesembilan: Menag harus tegas menindak penista agama, pelanggar syariat, pemecah belah umat dan bangsa, perusak ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah yang merusak keutuhan NKRI. Begitu pula harus tegas memberantas paham-paham sesat seperti Syiah, Liberal, Komunis dan paham-paham sesat yang merusak Islam dan keutuhan NKRI. Inilah radikal yang sesungguhnya yang harus diberantas.
Kesepuluh, Sebagai penutup, saya berharap kepada Menag Fakhrul Razi untuk fokus melaksanakan tugas yang diamanahkan oleh undang-undang, agar kemenag menjadi lebih baik dari sebelumnya. Selama ini kemenag mendapat stigma negatif dari masyarakat terkait kasus korupsi, jual beli jabatan, liberalisme, sekulerisme dan lainnya. Persoalan ini harus menjadi prioritas kerja menag.
Banda Aceh, 5 November 2019
Dr. M. Yusran Hadi, Lc., MA.
Ketua Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Aceh. Alumnus Fakutas Syari'ah Universitas Islam Madinah-Arab Saudi dan Alumnus Doktor bidang Fiqh dan Ushul Fiqh Internasional Islamic University (IIUM) serta Anggota Ikatan Ulama dan Da'i Asia Tenggara.