Rilis pers
Bismillahirrahmanirrahim.
Sehubungan dengan pernyataan Sukmawati yang membandingkan keunggulan Soekarno dengan Nabi Muhammad Saw dan pancasila dengan Alquran dalam sebuah diskusi bertajuk "Bangkitkan Nasionalisme Bersama Kita Tangkal Radikalisme dan Berantas Terorisme", Senin (11/11/2019) sehingga menimbulkan polemik dan kegaduhan bangsa Indonesia serta pelaporan Koordinator Bela Islam (korlabi) atas nama Ratih Puspa Nusanti kepada pihak kepolisian atas penodaan agama yang dilakukan oleh Sukmawati untuk diproses hukum (15/11/2019) sebagaimana diberitakan oleh berbagai media, maka saya sebagai seorang muslim memberi tanggapan sebagai berikut:
Pertama: Mengecam pernyataan Sukmawati yang membandingkan Nabi Muhammad Saw dengan Soekarno dan Alquran dengan pancasila. Pernyataannya ini telah melecehkan Nabi Muhammad Saw dan Alquran. Ini jelas penodaan agama Islam.
Kedua: Mendukung pelaporan Ratih simpatisan Koordianator Bela Islam (korlabi) kepada Bareskrim untuk diproses hukum atas penodaan agama yang dilakukan oleh Sukmawati. Langkah hukum Ini sudah benar dan tepat. Dalam rangka membela agama dan menegaklan hukum serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Ketiga: Pernyataan Sukmawati telah membuat kemarahan umat Islam dan kegaduhan bangsa. Pernyataannya telah menyakiti hati dan perasaan umat Islam, karena telah melecehkan Nabi Saw dan Alquran. Perbuatannya ini berpotensi memecah belah bangsa dan merusak persatuan dan kesatuan negara NKRI.
Keempat: Nabi Muhammad Saw merupakan manusia paling mulia dan utama di muka bumi ini, beliau tidak ada tandingan siapapun apalagi Soekarno. Dan Alquran merupakan hukum paling baik dan benar di bumi, tidak ada tandingan dengan hukum siapapun. Alquran lebih unggul dari hukum buatan manusia termasuk pancasila. Inilah ajaran Islam dan aqidah seorang muslim.
Kelima: Perbuatan Sukmawati telah melanggar hukum Islam dan norma hukum di Indonesia serta pancasila. Ini tindak pidana terhadap hukum Islam tentang keharaman menghina Nabi dan Alquran dan terhadap hukum positif yaitu pasal 156a KUHP mengenai penodaan agama serta terhadap sila pertama dan ketiga dari pancasila. Perbuatan Sukmawati juga berpotensi merusak persatuan bangsa dan keutuhan negara NKRI serta memecah belah bangsa. Inilah perbuatan radikal yang sebenarnya yang harus diberantas oleh pemerintah.
Keenam: Meminta kepada pihak kepolisian untuk menangkap Sukmawati dan memprosesnya secara hukum atas kasus penodaan agama Islam dengan memberikannya sanksi yang tegas dan menjerakan, agar menjadi pelajaran baginya dan orang lain sehingga kasus penodaan agama tidak terulang lagi.
Ketujuh: Pernyataan Sukmawati bisa menyebabkan dirinya murtad (kafir) jika dia beragama Islam berdasarkan Alquran (QS. At-Taubah: 64-66) dan Al-ijma'. Para ulama sepakat (ijma) mengatakan bahwa segala perkataan atau perbuatan yang melecehkan Allah Swt, para Malaikat as, para Nabi dan Rasul as, Alquran, As-Sunnah, dan simbol-simbol Islam seperti azan, jilbab/cadar, kalimat dan bendera tauhid, dan lainnya maka hukumnya murtad. Dalam Islam, hukuman bagi orang yang murtad adalah dibunuh berdasarkan hadits Nabi Saw (HR. Al-Bukhari) dan ijma' ulama. Inilah hukuman yang adil dan mujarab agar tidak terulang kasus penodaan agama dan tidak pula mempermainkan agama.
Kedelapan: Kasus penodaan agama Islam oleh Sukmawati bukanlah yang pertama kali dilakukannya. Sebelumnya, dalam puisinya yang berjudul "Ibu Indonesia", Sukmawati telah melecehkan ajaran dan simbol Islam yaitu azan dan hijab. Dia mengatakan bahwa suara kidung ibu Indonesia lebih merdu dari azan dan konde lebih cantik dari cadar. Ini jelas tindak pidana penodaan agama. Namun, Sukmawati tidak diberikan hukuman dalam kasusnya pada April 2018. Anehnya, penghinaan terhadap pejabat negara langsung diproses secara hukum. Di mana keadilan hukum di negara ini?
Kesembilan: Perbuatan penodaan agama Islam oleh Sukmawati menunjukkan bahwa dia seorang islamphobia dan penista agama. Perbuatannya ini dan sebelumnya dalam melecehkan Islam dilakukan dengan sadar dan sengaja serta dihadapan publik. Unsur-unsur pidana penodaan agama sudah terpenuhi. Ini menunjukkan kebencian dan permusuhannya terhadap Islam. Maka kita patut mempertanyakan keislaman Sukmawati, apakah dia seorang muslimah atau munafik (kafir)? Jika dia beragama Islam berarti dia telah murtad.
Kesepuluh: Terakhir, saya berharap kepada pihak kepolisian untuk segera menangkap dan menghukum Sukmawati dengan hukuman yang berat. Terlebih lagi perbuatannya sudah berulang. Ini menjadi ujian bagi Kapolri baru. Bila tidak, kasus ini akan menjadi blunder dan citra buruk bagi institusi kepolisian, khususnya bagi presiden Jokowi. Rakyat Indonesia berharap hukum dan keadilan ditegakkan. Jangan sampai menghilangkan kepercayaan rakyat kepada pemerintah.
Banda Aceh, 18 November 2019.
Ttd
(Dr. Muhammad Yusran Hadi, Lc., MA)
Ketua MIUMI Aceh, Dosen Fakultas Syari'ah UIN Ar-Raniry, Alumnus Fakutas Syari'ah Universitas Islam Madinah - Arab Saudi, Alumnus Doktor bidang Fiqh dan Ushul Fiqh International Islamic University Malaysia (IIUM) dan Anggota Ikatan Ulama dan Da'i Asia Tenggara