Pers Rilis
Tanggapan Terhadap Polemik Mengucapkan Selamat Tahun Baru Masehi dan Merayakannya
بسم الله الرحمن الرحيم
Sehubungan dengan perayaan Tahun Baru Masehi yang akan diperingati orang-orang non muslim khususnya umat Kristen, dan fenomena perilaku sebahagian umat Islam yang memberikan ucapan Tahun baru Masehi dan merayakannya dengan meniup terompet, membakar lilin dan mercon, berkumpul dan buat acara tertentu baik acara keduniaan maupun ibadah khusus seperti zikir, doa, baca Alquran, shalat, puasa dan sebagainya dalam rangka menyambut Tahun Baru Masehi, seperti yang terjadi pada setiap tahunnya, serta adanya "fatwa" orang-orang yang membolehkan ucapan selamat dan perayaan Tahun Baru Masehi, maka saya sebagai seorang muslim ingin memberikan tanggapan sebagai berikut:
Pertama: Sangat menyayangkan perilaku sebahagian muslim yang memberikan ucapan selamat Tahun Baru Masehi, merayakannya, dan "fatwa" orang-orang yang membolehkannya dengan alasan toleransi, asal tidak berlebihan dan tidak mengandung maksiat, dan sebagainya.
Kedua: Perayaan Tahun Baru bukan ajaran Islam. Perayaan ini ajaran Romawi kuno yang beraliran paganis (penyembah dewa) dan agama kristen. Perayaan ini pertama kali dilakukan oleh orang-orang Romawi kuno. Perayaaan ini merupakan warisan pesta maksiat yang dirayakan oleh orang-orang Romawi untuk mengagungkan seorang dewa yang bernama Janus. Dia adalah dewa yang memiliki dua wajah, satu menatap ke depan dan satu lagi menatap ke belakang, sebagai filosofi menatap masa depan dan masa lalu, layaknya momen pergantian tahun baru.
Ketiga: Perayaan Tahun Baru Masehi menyerupai ritual dan keyakinan agama orang-orang kafir. Ini membahayakan dan merusak aqidah seorang muslim. Karena mengandung kekufuran, kesyirikan, dan pengagungan terhadap syiar agama lain serta maksiat lainnya. Maka hukumnya haram dan bisa membatalkan keislaman seseorang berdasarkan Alquran, As-Sunnah dan ijma' para ulama salaf.
Keempat: Merayakan Tahun Baru berarti menampakkan sikap loyal dan kasih sayang dengan orang-orang kafir dengan merayakan hari raya agama mereka dengan alasan toleransi dan lainnya. Allah Swt berfirman: "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menjadikan musuh-Ku dan musuhmu sebagai teman-teman setia sehingga kamu kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang; padahal mereka telah ingkar terhadap kebenaran yang disampaikan kepadamu..." (Al-Mumtahanah: 1). Allah Swt juga berfirman: "Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan rela kepadamu (Muhammad) sebelum engkau muhammad mengikuti agama mereka". (Al-Baqarah: 120).
Kelima: Islam merupakan agama yang toleran. Toleransi dalam Islam hanya berlaku dalam persoalan muamalah (hubungan sosial atau keduniaan) dan kebebasan beragama serta kebebasan menjalankan agama. Bukan dalam persoalan aqidah dan ibadah. Maka tidak boleh mengikuti ibadah dan aqidah agama lain. Ini toleransi diajarkan oleh Alquran (QS. Al-Kaafiruun: 1-6 dan Al-Mumtahanah: 8-9) dan As-Sunnah. Rasulullah Saw bersikap toleransi terhadap orang-orang kafir dalam batasan muamalah, namun beliau Saw tidak pernah mengikuti ajaran agama lain, termasuk hari rayanya. Beliau tidak pernah mengucapkan selamat atas hari raya orang-orang kafir dan tidak pula merayakannya. Begitu pula para sahabat radhiyallaahu an'hum.
Keenam: Hari raya merupakan bagian dari agama dan doktrin keyakinan, bukan semata perkara dunia atau hiburan. Oleh karena itu, Rasulullah saw melarang penduduk Madinah merayakan hari raya orang-orang kafir (yaitu Nairuz dan Mahrajan) ketika beliau mendatangi Madinah. Rasulullah Saw bersabda: "Saya mendatangi kalian dan kalian memiliki dua hari raya yang kalian jadikan waktu untuk bermain padanya. Maka sesungguhnya Allah telah menggantikan untuk kalian dua hari raya yang lebih baik dari keduanya yaitu Idul Fitri dan Idul Adha." (HR. Ahmad, Abu Daud, dan An-Nasai).
Ketujuh: Umat Islam dilarang menyerupai atau mengikuti ibadah dan keyakinan agama lain. "Rasulullah Saw bersabda: "Barangsiapa yang menyerupai (mengikuti ibadah dan aqidah) suatu kaum, maka dia bagian dari mereka". (HR. Abu Daud). Maka mengucapkan selamat Tahun Baru dan merayakannya haram hukumnya. Hukum ini sama seperti mengucapkan selamat Natal, Valentine, Nyepi, Waisak dan ucapan hari raya agama lainnya. Begitu pula merayakan hari raya agama apapun selain Islam.
Kedelapan: Perayaan Tahun Baru Masehi tidak ada manfaat sedikitpun. Perayaaan ini terkesan euforia, hura-hura, mubazir dan membuang waktu. Semua ini dilarang dalam Islam. Allah Swt berfirman, "Janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya." (Al-Isra: 26-27). Rasulullah Saw bersabda: "Di antara tanda sempurnanya Islam seseorang adalah meninggalkankan hal-hal tidak tidak bermanfaat. (HR. At-Tirmizi dan Ibnu Majah).
Kesembilan: Perayaan Tahun Baru biasanya diiringi dengan berbagai macam maksiat seperti mabuk-mabukan, ikhtilath (percampuran laki-laki dan wanita), pacaran, joget, dansa, musik, lagu, zina dan sebagainya. Semua ini haram hukumnya. Allah Swt berfirman: "Janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan yang keji, dan suatu jalan yang buruk." (Al-Isra': 32). Allah Swt berfirman: "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (Al-Maidah: 90).
Kesepuluh: Malam dan hari Tahun Baru sama seperti malam dan hari lainnya. Tidak ada keistimewaan dan keutamaan dalam Islam. Maka tidak boleh bagi seorang muslim mengkhususkan ibadah tertentu seperti doa, zikir, baca Alquran, shalat dan puasa, pada malam atau siang hari Tahun Baru dalam rangka menyambut Tahun Baru. Semua perbuatan itu tidak ada dasar hukumnya atau dalil (petunjuk) dari Nabi Saw. Perkara agama itu tauqifiyyah (wajib bersumber dari Alquran dan As-Sunnah). Allah Swt berfirman: "..Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah sangat keras hukuman-Nya." (Al-Hasyr: 7). Allah Swt berfirman: "Dan janganlah kamu campuradukkan kebenaran dengan kebatilan.." (Al-Baqarah: 42). Rasulullah saw bersabda: "Barangsiapa yang membuat perkara baru dalam urusan kami ini (urusan agama) yang tidak ada asalnya maka perkara tersebut itu tertolak." (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Rasulullah saw bersabda: Sebaik-baik perkataan adalah kitabullah (Alqur'an). Dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad. Seburuk-buruk perkara adalah (perkara agama) yang diada-adakan, setiap (perkara agama) yang diada-adakan adalah bid'ah, dan setiap bid'ah adalah kesesatan." (HR. Muslim).
Kesebelas: Mengucapkan selamat Tahun Baru Masehi atau merayakannya itu bukan toleransi yang benar dan dibolehkan dalam Islam. Ini toleransi yang salah dan melampaui batas. Sikap toleransi agama yang benar adalah menghormati pemeluk agama lain, memberikan kebebasan beragama dan menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya, hidup berdampingan dengan aman dan damai, dan tidak mengganggu ibadah pemeluk agama lain. Bukan mengikuti atau berbaur dengan ajaran agama lain. Inilah toleransi yang benar dan sesuai dengan ajaran Islam (Al-Kaafiruun: 1-6, al-Mumtahanah: 8-9 dan al-an'aam: 108).
Kedua belas: Meminta umat Islam untuk tidak mengucapkan selamat Tahun Baru Masehi, merayakannya dengan membakar lilin dan kembang api/mercon atau membuat acara khusus baik bersifat keduniaan maupun keagamaan dalam rangka menyambut Tahun Baru Masehi pada malamnya maupun siangnya, karena semua itu bertentangan dengan Alquran dan As-Sunnah serta ijma' (kesepakatan) para ulama salaf. Ini perbuatan maksiat dan kemungkaran yang wajib ditinggalkan dan dijauhi oleh umat Islam. Allah Swt berfirman: "Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluarga dari api neraka..." (At-Tahrim: 6).
Ketiga belas: Memberi dukungan dan apresiasi kepada pemerintah Aceh, khususnya pemerintah Banda Aceh atas himbauannya untuk tidak merayakan Tahun Baru Masehi dan tidak pula membuat acara dalam bentuk apapun pada malam dan hari Tahun Baru, baik acara itu bersifat keduniaan maupun keagamaan. Semoga bisa diikuti oleh provinsi dan kota/kabupaten lainnya di Indonesia.
Keempat belas: Terakhir, Mengajak umat Islam taat kepada Alquran dan As-Sunnah serta para ulama sesuai perintah Allah Swt (QS: An-Nisa': 59) dan menjaga aqidahnya dengan tidak mengucapkan selamat hari raya agama lainnya seperti selamat Natal, Tahun Baru Masehi, Valentine, Nyepi, Waisak dan lainnya. Begitu pula tidak merayakannya, baik dengan memakai atributnya, mengikuti perayaannya bersama atau membuat acara khusus pada malam maupun siang harinya dalam rangka menyambut atau merayakannya.
Banda Aceh, 31 Desember 2019.
Ttd
(Dr. Muhammad Yusran Hadi, Lc., MA)
Ketua Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Aceh, Dosen Fakultas Syari'ah UIN Ar-Raniry, Alumnus Fakutas Syari'ah Universitas Islam Madinah (UIM) Arab Saudi, Master dan Doktor bidang Fiqh & Ushul Fiqh di International Islamic University Malaysia (IIUM) dan Anggota Ikatan Ulama dan Da'i Asia Tenggara