Pers Rilis
PP Persistri Keluarkan Surat Himbauan
Pimpinan Pusat Persatuan Islam Istri (PP Persistri) mengeluarkan surat himbauan terkait aktifitas jamiyyah di masa New Normal. Surat ditandatangani oleh Ketua Umum PP Persistri Dra. Hj. Lia Yualiani M. Ag., dan Sekretaris Umum PP Persistri Dr. Taty Setiati, Rabu (3/6/2020).
Surat tersebut merespon pemberlakuan tatanan kebiasaan baru, sebagai tindak lanjut upaya pencegahan pandemi COVID-19. PP Persitri menyampaikan kebijakan menormalkan kembali kegiatan jamiyyah dalam pola baru untuk beradaptasi dengan pandemi tersebut (New Normal).
Pada saat new normal, pemerintah melakukan pelonggaran pembatasan sosial di ruang publik agar masyarakat bisa beraktifitas seperti biasa (normal) kembali. Namun demikian masih ada potensi penyebaran virus corona.
Selain itu setiap daerah memiliki tingkat kerawanan penyebaran COVID-19 yang berbeda, oleh karena itu dalam penerapan adaptasi New Normal tersebut.
PP Persistri memberi arahan:
- Protokol perilaku pencegahan penyebaran virus pada masa New Normal harus tetap dilakukan seperti saat beraktifitas di luar sering mencuci tangan, memakai sarung tangan, menggunakan masker, membawa hands sanitizer, membawa sajadah sendiri, membawa alat makan minum sendiri, menjaga kebersihan dan menjaga jarak saat berkumpul (cara hidup baru ditengah pandemi/New).
- Pada daerah yang telah mendapat ijin pemerintah melakukan new normal (zona biru), PP Persistri memberlakukan pelonggaran aktifitas kegiatan jamiyyah seperti:
a. Musyawarah anggota
b. Musyawarah pimpinan
c. Halaqah
d. Pengajian
e. Jadwal Kerja Kantor
f. Seminar, workshop dan yang sejenisnya
g. Kegiatan bakti sosial
h. Kegiatan jamiyyah lainnya yang dianggap aman dan tidak melanggar upaya pencegahan pandemi
- Untuk New Normal kegiatan belajar PAUD Persis memperhatikan keputusan dari Kemdikbud dan Kemenag Republik Indonesia.
- Karena lokasi kantor PP Persistri masih di zona kuning, belum diterapkan new normal, maka aktifitas kantor PP Persistri belum dapat berjalan secara penuh. Oleh karena itu Maruf, penerbitan SK, Pelantikan dan beberapa aktifitas jamiyyah lainnya belum bisa dilakukan sepenuhnya, hingga diperoleh ketentuan baru dari pemerintah. Walaupun demikian infaq untuk kegiatan jamiyyah, tetap bisa dilakukan secara transfer dan komunikasi antar pimpinan bisa dilakukan menggunakan media WAG, Email, FB atau jaringan lainnya.
- Normalisasi aktifitas jamiyyah hanya berlaku untuk daerah yang telah mendapat ijin menerapkan aturan new nomal dari pemerintah daerah setempat.
- Bagi jenjang pimpinan yang berada di luar zona biru dan atau belum mendapat ijin melakukan new normal maka masih diberlakukan pembatasan aktifitas jamiyyah sesuai surat himbauan no: 1525/JJ-C.4/A.6.1/2020 tentang Perpanjangan Antisipasi Penularan dan Dampak Covid 19 tanggal 27 Maret 202.
- Senantiasa mengikuti pola hidup sunnah Rasulullah SAW, tetap tenang dan memperkuat kedekatan kepada Allah SWT, agar pola kebiasaan baru ini mendapat rahmat Allah
Demikian isi surat yang dikeluarkan PP Persistri guna mendorong upaya aktivitas Jamiyyah sebagai antisipasi dan kemashlahatan umum, semoga Allah SWT meridlai segala pilihan kita dan cukuplah Allah menjadi saksi atas ikhtiar seluruh pimpinan jamiyyah Persistri.