View Full Version
Selasa, 23 Jun 2020

PP Persis Keluarkan Arahan Soal Aksi Massa Menolak RUU HIP

SURAT EDARAN PERNYATAAN SIKAP PP. PERSIS

Nomor: 1865/JJ-C.3/PP/2020

Tentang : AKSI MASSA MENOLAK RUU HIP (HALUAN IDEOLOGI PANCASILA)

Sehubungan dengan gencarnya aksi-aksi massa, seruan demonstrasi menolak RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila) dan desakan kepada DPR agar membatalkannya dari daftar Program Legislasi Nasional, serta adanya pertanyaan warga Jamiyah tentang sikap PP. PERSIS mengenai urgensi aksi demonstrasi tersebut. Maka dengan ini PP. PERSIS menyampaikan pernyataan sebagai berikut:

  1. PP. PERSIS secara resmi telah mengeluarkan Surat Pernyataan Sikap terkait RUU HIP dan telah disampaikan Kepada Pimpinan MPR, Pimpinan DPR, dan Pimpinan Fraksi-Fraksi. 
  1. PP. PERSIS melalui Waketum/Ketua Bidang Jamiyah telah mengomunikasikan surat pernyataan dan penolakan PP.PERSIS atas RUU HIP tersebut ke media massa, Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia, Ketua-Ketua Partai Politik (PAN, PKS, Gerindra, dan Partai Berkarya), Majelis Ormas Islam, dan masih terus dikomunikasikan serta disosialisasikan ke lembaga-lembaga dan forum-forum nasional yang mempunyai visi yang sama.
  1. Meskipun Pemerintah melalui Menko Polhukam dan Menteri Hukum dan HAM telah menyatakan meminta kepada DPR untuk  menunda  pembahasan  RUU  HIP  tersebut.  PP. PERSIS akan terus bekerja sama dengan semua elemen masyarakat, ormas dan lembaga nasional yang satu visi dalam rangka terus mengawal penolakan RUU HIP ini sampai dibatalkan pembahasannya di DPR.
  1. Menerima masukan dan hasil Rapat Koordinasi Waketum/Ketua Bidang Jamiyah PP. PERSIS dengan para Pimpinan Pusat Bagian Otonom, IPP/IPPI, Brigade Pusat, Zho Lanah Shurulkhan, dan Tim Satgas Penanggulangan Dampak Covid-19 PP. PERSIS pada hari Senin tanggal 22 Juni 2020 yang merekomendasikan untuk tidak melakukan aksi massa gabungan dengan lembaga atau ormas lain karena berbagai pertimbangan, terutama masih sangat rawannya penularan covid-19.
  1. Menindaklanjuti Surat Pernyataan Sikap PP. PERSIS Nomor: 1854/JJ-C.3/PP/2020, Tentang Penolakan atas Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila poin ke-6, maka PP. PERSIS memandang perlu ada aksi kesiagaan internal untuk membangun kesadaran dan kewaspadaan warga Jamiyah atas potensi dan indikasi munculnya komunisme gaya baru.
  1. Teknis dan pelaksanaan Apel Kesiapsiagaan didelegasikan kepada organ Jamiyah PERSIS yaitu Bagian Otonom, Ikatan, Brigade, Sigab,  dan  Shurulkhan  dengan  dibantu  oleh  Tim Satuan Tugas Penanggulangan Dampak Covid-19 PERSIS melalui koordinasi dengan Ketua Bidang Jamiyah. 
  1. Bagi Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, Bagian Otonom, Lembaga, Himpunan dan Ikatan PERSIS yang mendapat undangan Aksi Demo dari lembaga atau ormas lain di lingkup daerahnya diperkenankan untuk bergabung setelah dipastikan kejelasan panitia penyelenggaranya, perijinan keramaian dan aksi dari pihak berwenang, kejelasan tujuan dan caranya, serta kepastian keamanan dan kedamaian pelaksanaannya tanpa membawa atribut ataupun bendera Jamiyah.

Demikianlah penjelasan pernyataan sikap PP. PERSIS terkait dengan permasalahan di atas agar semua warga Jamiyah dapat memahaminya dengan baik dan menjadikannya sebagai acuan dalam mengambil sikap dankeputusan.

هللا يأخذ بايدينا الي مافيه خير لالسالم والمسلمين

Bandung, 01 Dzulqa’dah 1441 H/23 Juni 2020 M

والسالم عليكم ورحمة هللا وبركاته

Ketua Umum,                                                              Sekretaris Umum,

 

Aceng Zakaria                                                   H. Haris Muslim, Lc., MA

NIAT : 01.08.08021.267                                         NIAT :01.02.34535.030

 

Disampaikan dan ditembuskan kepada :

  1.   Yth. Seluruh Jajaran Jamiyah Persatuan Islam (PERSIS).
  2.   Yth. Unsur Pemerintah
  3.   Yth. Pers

latestnews

View Full Version