Nomor: 005/ PYT/SEKRT-PP/PPPM/1442
Menyikapi peristiwa penghilangan nyawa enam orang warga sipil dari Laskar Front Pembela Islam (FPI) pada Tragedi Tol Cikampek tanggal 7 Desember 2020, maka dengan ini Pimpinan Pusat Persaudaraan Muslimah (PP Salimah) menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Menyampaikan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya atas wafatnya enam warga sipil, anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI), dalam menjalankan tugas pengawalan terhadap Ulama Habib Rizieq Shihab. Semoga arwah mereka diterima oleh Allah swt sebagai Syuhada. Dan bagi keluarga yang ditinggalkan semoga diberikan kesabaran.
2. Mengecam aksi anarkis menghilangkan nyawa warga sipil sebagai suatu bentuk Abuse of Power (Penyalahgunaan Kekuasaan) dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
3. Mendesak pemerintah mengusut tuntas kasus penghilangan nyawa tersebut dengan membentuk Tim Pencari Fakta Independen dengan melibatkan Komnas HAM serta pihak-pihak terkait lainnya yang relevan demi tegaknya hukum dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
4. Meminta dan mendukung Pemerintah dan Aparatur Penegak Hukum untuk melakukan transparansi dalam proses hukum, demi menegakkan keadilan bagi semua, yaitu bagi korban/keluarganya dan pelaku.
5. Mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk berpikiran jernih dan menahan diri demi terciptanya keamanan dan kedamaian dalam menjaga persatuan dan kesatuan Negara Republik Indonesia.
6. Meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk bersabar dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku.
7. Khusus untuk seluruh anggota Persaudaraan Muslimah (Salimah) di seluruh Indonesia diharapkan dapat membangun suasana kondusif dengan memperbanyak doa dan dzikir kepada Allah swt agar tercipta negeri yang adil, aman dan berkah.
Demikian Pernyataan Sikap Pimpinan Pusat Persaudaraan Muslimah (PP Salimah) agar diketahui dan menjadi perhatian bersama.
Jakarta, 14 Desember 2020
Ditetapkan oleh
Pimpinan Pusat Persaudaraan Muslimah (PP Salimah)
Ir. Hj. Etty Praktiknyowati
(Ketua Umum)