View Full Version
Sabtu, 22 May 2021

JITU Mengutuk Keras Tindakan Brutal Zionis Israel Menghancurkan Kantor Media Di Gaza

SIARAN PERS

Jurnalis Islam Bersatu (JITU) Mengutuk Keras Tindakan Brutal Zionis Israel Menghancurkan Kantor Media Di Gaza

بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

Bismillahirrahmanirrahim,

BANDUNG (voa-islam.com) - Jurnalis Islam Bersatu (JITU) mengecam keras tindakan Penjajah Zionis Israel menghancurkan Menara al-Jalaa, yang menjadi kantor berbagai media, yang ditempati oleh Al Jazeera, Associated Press (AP), dan Middle East Eye di Gaza pada sabtu 15 mei 2021 lalu . Selain menghancurkan kantor media serangan tersebut juga melukai beberpa jurnalis palestina akibat puing-puing bangunaan tersebut (sumber ; www.aa.com.tr). Selain itu Penjajah Zionis Israel juga membunuh masyarakat sipil termasuk anak-anak sebanyak 217 orang dan 1.400 orang menjaadi korban luka-luka (sumber ; Kementerian Kesehatan Palestina).

Tindakan membunuh masyarakat sipil dan menghancurkan kantor berita merupakan pelanggaran HAM yang harus disikapi oleh hukum Internasional. Pers merupakan insan yang harus dilindungi di medan perang berdasarkan perjanjian hukum Iternasional. Sehingga menghancurkan kantor berita disebut sebagai kejahatan perang (sumber ; Jurnal Perlindungan Wartawan Perang di Daerah Konflik Bersenjata Menurut Hukum Internasional).

Penghancuran terhadap kantor berita oleh Israel dinilai sebagai upaya pembungkaman terhadap informasi yang akan menggambarkan situasi sesungguhnya dilapangan.


Atas kejadia tersebut Jurnalis Islam Bersatu Menyatakan Sikap sbegai berikut ;

1. Mengutuk keras tindakan Israel atas penghancuran kantor berita Al Jazeera, Associated Press (AP), dan Middle East Eye pada Sabtu lalu dan tindakan kekerasan yang berujung jatuhnya ribuan korban sipil di Gaza Palestina.

2. Menyeru kepada organisasi-organisasi Pers dunia dan komunitas-komunitas untuk sama-sama memberikan respon aktif serta sama-sama mendorong agar PBB menjatuhkan sanksi berat pada Israel atas penghancuran terhadap kaantor media dan jatuhnya ribuan korban jiwa di Gaza Palestina.

3. Mendesak pemerintah Indonesia agar mengambil langkah tegas agar mendorong PBB untuk membawa Israel ke pengadilan internasional. Sebab tindakannya merupakan pelanggaran HAM berat.

4. Meminta kepada DPR-RI dan MPR-RI untuk bersama-sama pemerintah Indonesia mendesak PBB agar segera menghentikan tindakan Israel dan membawa Israel ke pengadilan internasional.

5. Menilai bahwa penghancuran kantor berita merupakan upaya Israel membungkam informasi sebenarnya yang sedang terjadi di Gaza Palestina, sehingga mereka bisa terlindungi ketika melakukan pengancuran dan pembunuhan terhadap warga sipil.

 


Bandung, 19 mei 2021

Ketua Umum JITU

Saifal


Sekjen Jitu


Ngadiman

(Cp. 0877-2231-9792)


latestnews

View Full Version