View Full Version
Selasa, 02 Aug 2022

GAMMIS Desak Pemerintah Terbitkan UU Anti Islamofobia

PERNYATAAN SIKAP DAN DEKLARASI GERAKAN MASYARAKAT MELAWAN ISLAMOPHOBIA (GAMMIS)

Pada tanggal 15 Maret 2022 Majelis Umum PBB (UNGA) telah mendeklarasikantanggal tersebut sebagai “Hari Internasional Untuk Memerangi Islamofobia” bahkan Amerika sebagai negara yang mencetuskan lahirnya war on terorisme juga telah melahirkan UU Anti Islamophobia yang di sahkan pada Selasa, 14 Desember 2021 sebagai bentuk perlindungan kepada Umat Islam yang memiliki hak yang sama dalam menjalankan hak-hak kemanusiaan yang mendasar dalam melaksanakan kehidupan dan ajarannya.

Maka sudah sepantasnya jika seluruh komponen dan elemen umat Islam khususnya di Indonesia mendapatkan perlindungandan perhatian yang baik dari semua pihak khususnya pemerintah dalamrangka merawat danmemupuk semangat cinta tanah air dalam bingkai NKRI.

Oleh karena itu kami yang terdiri dari Ulama, Kyai, Da’i, Advokat dan Aktivis Islam Jawa Barat dengan memohon ridho dan perlindungan Allah Ta’ala menyatakan pernyataan sikapsebagai berikut:

  1. Mengajak kepada seluruh elemen ummat Islam untuk bersama menangkal segala bentuk gerakan Islamophobia yang terjadi di negeri ini.
  2. Meminta kepada pihak-pihak yang selama ini melakukan gerakan Islamophobia agar menghentikan kegiatannya demi terciptanya keharmonisan dan kerukunanhidupberbangsa dan bernegara.
  3. Mendorong kepada pemerintah baik eksekutif maupun legislatif dan seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi dalam melahirkan UU atau Perda dan peraturan sejenis lainnya tentang Anti Islamofobia dalam rangka menjaga keharmonisan dan keutuhanbangsa dan negara Indonesia.
  4. Pada hari ini Jumat tanggal 29 Juli 2022 di Gedung Merdeka Jalan Asia Afrika Kota Bandung kami mendeklarasikan terbentuknya Gerakan Masyarakat Melawan Islamophobia (GAMMIS).
  5. Jika ada pihak yang telah terbukti melakukan penodaan dan penistaan terhadap ajaran Islam, agar aparat penegak hukum menerapkan pro yustisia dan memprosesnya ke jalur hukum sebagai tindakan pelanggaran terhadap aturan dan melawan hukum yang berlaku di Indonesia.

Demikian pernyataan sikap ini kami buat, agar menjadi perhatian bagi semua pihak dan untuk ditindaklanjuti serta diterapkan.

Bandung, 29 Juli 2022

Tertanda Presidium GAMMIS.

(DDII,PUI,Parmusi,Al Irsyad,Syarikat Islam,Syarikat Islam Indonesia,Wahdah Islamiyah,Persis,PA 212,PASS,Jundulloh Annas, KAMMI, Barkin, Gema Keadilan, Majelis Al Ghuroba, Anshorulloh Jawara Sunda,BFC, Gerak, PPNKRI, Formasi, GSMB, ACL, One Ummah Movement, Pemuda Istiqomah,APIB,FKDKM Kota Cimahi,Korni,FUUI,Bandar Karima)


latestnews

View Full Version