View Full Version
Selasa, 13 Jan 2015

Jokowi Kaget Komjen Budi Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Korupsi

JAKARTA (voa-islam.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan kejutan menjelang pelantikan Kepala Kepolisian RI. KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan, yang menjadi calon tunggal Kapolri, sebagai tersangka kasus rekening gendut. Menurut KPK, calon Kapolri ini dijerat atas kasus kepemilikan rekening yang mencurigakan.

Lalu apa reaksi Presiden Jokowi pasca KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan yang juga calon tunggal Kapolri sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini mengagetkan banyak pihak. 


"Kaget saja, beliau kaget. Karena selama ini, beliau (Komjen Budi-red) tidak ada keputusan hukum," jelas Mensesneg Pratikno di Istana Negara, Jakarta, Selasa (13/1/2015).

Menurut Pratikno, karena tak ada kendala hukum pada Budi, Istana pun memberi lampu hijau dengan menyodorkan Budi ke DPR sebagai calon Kapolri.

"Jadi proses dijalankan," tutur Pratikno.

Lalu bagaimana setelah penetapan tersangka? "Tentu saja ini harus direspons ketika KPK sudah menetapkan," tutup dia.

Kronologi Penetapan Budi Gunawan sebagai Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan hadiah. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan kasus ini sudah lama masuk ke tahap penyelidikan. "Kami ada kronologi perkaranya, jadi tidak main-main," kata Bambang di kantornya, Selasa, 13 Januari 2015. (Baca: Status Tersangka Budi Gunawan Diketok Senin Malam)

Menurut dia, hasil analisis transaksi mencurigakan terhadap rekening Budi Gunawan dikeluarkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pada Maret 2010. Hasil analisis itu diserahkan ke Kepolisian RI. Pihak Kepolisian lalu membalas surat tersebut melalui Kepala Badan Reserse Kriminal saat itu, Komisaris Jenderal Sutarman, pada 18 Juni 2010. Isinya mengenai pemberitahuan hasil penyelidikan. (Baca: Akhirnya, KPK Jadikan Budi Gunawan Tersangka)

Namun, kata Bambang, KPK sendiri mendapat informasi transaksi mencurigakan serupa dari masyarakat. Kemudian, pada Juni-Agustus 2010, tim KPK menggelar pengkajian serta mengumpulkan bahan dan keterangan. Lalu, pada 2012, hasil pengkajian diperiksa kembali. 

Menurut Bambang, ekspose pertama digelar pada Juli 2013. "Kami memperkaya dengan resume pemeriksaaan laporan harta kekayaan pejabat negara," katanya. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan pejabat negara dan dokumen yang dimiliki tersangka, KPK menggelar investigasi penyelidikan tertutup atau menaikkan kasus ke tahap penyelidikan pada Juli 2014. "Kami tidak main-main prosesnya, kami memetakannya juga," ujar Bambang.

Setelah melewati proses yang cukup panjang, akhirnya pada ekspose Senin, 12 Januari 2015, tim KPK sepakat menaikkan status Budi Gunawan sebagai tersangka.

Budi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi atas transaksi mencurigakan. KPK menjerat Budi dengan Pasal 12a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. 
[detik/tmp]


latestnews

View Full Version