View Full Version
Kamis, 15 Jan 2015

Jokowi-DPR Dituding Tak Menghormati Hukum

JAKARTA (voa-islam) - Rapat Paripurna memutuskan Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Budi Gunawan sebagai calon Kapolri menggantikan Jenderal Pol Sutarman, pada Kamis (15/1) siang. 

Keputusan sidang paripurna disetujui oleh sembilan fraksi di DPR. Hanya fraksi Partai Demokrat yang menolak calon tunggal Kapolri yang diajukan Presiden Jokowi tersebut. 

Persetujuan parlemen terhadap Budi Gunawan langsung mengundang kritikan mengingat Kepala Lembaga Pendidikan Polisi (Kalemdikpol) itu sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi. 

Direktur Pusat Studi politik (Puspol) Indonesia, Ubedilah Badrun menilai, 
keputusan DPR dan Presiden Jokowi yang mengajukan Budi Gunawan sebagai satu-satunya calon Kapolri kedua lemabaga (eksekutif dan legislatif) tak menghormati hukum. "DPR dan Presiden tak menghormati hukum," kata dia melalui pesan singkatnya, Kamis (15/1). 

Bahkan jika keduanya tetap ngotot mengajukan Budi Gunawan, Ubed menilai hal itu bisa menjadi preseden buruk dengan  mempertontonkan proses penafian satu lembaga negara terhadap lembaga negara lainnya.

"Fakta, pengajuan tunggal calon Kapolri oleh Presiden dan fakta jalannya fit and proper test oleh DPR sangat politis," sambung mantan aktivis mahasiswa 98 ini. 

Ia menyarankan agar Presiden Jokowi mengajukan surat penarikan Budi 
Gunawan sebagai calon Kapolri kepada DPR, serta mengajukan kembali tiga nama baru calon pengganti Sutarman melalui parlemen. 

Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti menilai keputusan Komisi 
III DPR itu sama saja melecehkan amanat publik. "Keputusan itu menyedihkan dan mengingkari amanat masyarakat," kata dia. 

Ray menambahkan, jika alasan formal dan administratif melanjutkan seleksi Budi Gunawan masih dapat diterima. Tapi keputusan aklamasi pada rapat pleno menyatakan bahwa Komisi III menerima Budi sebagai kepala Polri, hal itu sangat jauh dari harapan publik.

"Ini sama saja mereka mengolok-olok cita-cita untuk menciptakan 
pemerintahan yang bersih, mengolok-olok harapan rakyat Indonesia," 
pungkasnya. 

Sebelumnya, di gedung KPK, ratusan aktivis dan relawan pendukung Jokowi dalam kampanye pemilihan presiden lalu, memberikan dukungan kepada langkah KPK. Mereka ini antara lain sutradara Nia Dinata, Joko Anwar, artis Olga Lydia dan penyanyi J-Flo yang membacakan surat terbuka untuk presiden. 

"Kami akan mencabut dukungan jika Jokowi meneruskan pencalonan Budi Gunawan, dan relawan akan kembali turun ke jalan," jelas J-Flo. Mereka juga meminta agar KPK menangkap Budi Gunawan.

Namun, Wakil Ketua Bambang Wijoyanto mengatakan permintaan itu tidak bisa serta-merta dilakukan. "Kita tidak bisa menangkap sekarang karena perlu mematangkan berkas sehingga tidak akan bebas ketika masa penahanan habis selama 120 hari," jelas Wakil Ketua Bambang Wijoyanto. (robiawan)

Jakarta (voa-islam) - Rapat Paripurna memutuskan Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Budi Gunawan sebagai calon Kapolri menggantikan Jenderal Pol Sutarman, pada Kamis (15/1) siang. 

Keputusan sidang paripurna disetujui oleh sembilan fraksi di DPR. Hanya fraksi Partai Demokrat yang menolak calon tunggal Kapolri yang diajukan Presiden Jokowi tersebut. 

Persetujuan parlemen terhadap Budi Gunawan langsung mengundang kritikan mengingat Kepala Lembaga Pendidikan Polisi (Kalemdikpol) itu sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi. 

Direktur Pusat Studi politik (Puspol) Indonesia, Ubedilah Badrun menilai, 
keputusan DPR dan Presiden Jokowi yang mengajukan Budi Gunawan sebagai satu-satunya calon Kapolri kedua lemabaga (eksekutif dan legislatif) tak menghormati hukum. "DPR dan Presiden tak menghormati hukum," kata dia melalui pesan singkatnya, Kamis (15/1). 

Bahkan jika keduanya tetap ngotot mengajukan Budi Gunawan, Ubed menilai hal itu bisa menjadi preseden buruk dengan  mempertontonkan proses penafian satu lembaga negara terhadap lembaga negara lainnya. "Fakta, pengajuan tunggal calon Kapolri oleh Presiden dan fakta jalannya fit and proper test oleh DPR sangat politis," sambung mantan aktovis mahasiswa 98 ini. 

Ia menyarankan agar Presiden Jokowi mengajukan surat penarikan Budi 
Gunawan sebagai calon Kapolri kepada DPR, serta mengajukan kembali tiga nama baru calon pengganti Sutarman melalui parlemen. 

Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti menilai keputusan Komisi 
III DPR itu sama saja melecehkan amanat publik. "Keputusan itu menyedihkan dan mengingkari amanat masyarakat," kata dia. 

Ray menambahkan, jika alasan formal dan administratif melanjutkan seleksi Budi Gunawan masih dapat diterima. Tapi keputusan aklamasi pada rapat pleno menyatakan bahwa Komisi III menerima Budi sebagai kepala Polri, hal itu sangat jauh dari harapan publik.

"Ini sama saja mereka mengolok-olok cita-cita untuk menciptakan 
pemerintahan yang bersih, mengolok-olok harapan rakyat Indonesia," 
pungkasnya. 

Sebelumnya, di gedung KPK, ratusan aktivis dan relawan pendukung Jokowi dalam kampanye pemilihan presiden lalu, memberikan dukungan kepada langkah KPK. Mereka ini antara lain sutradara Nia Dinata, Joko Anwar, artis Olga Lydia dan penyanyi J-Flo yang membacakan surat terbuka untuk presiden. 

"Kami akan mencabut dukungan jika Jokowi meneruskan pencalonan Budi Gunawan, dan relawan akan kembali turun ke jalan," jelas J-Flo. Mereka juga meminta agar KPK menangkap Budi Gunawan.

Namun, Wakil Ketua Bambang Wijoyanto mengatakan permintaan itu tidak bisa serta-merta dilakukan. "Kita tidak bisa menangkap sekarang karena perlu mematangkan berkas sehingga tidak akan bebas ketika masa penahanan habis selama 120 hari," jelas Wakil Ketua Bambang Wijoyanto. (robiawan)


latestnews

View Full Version