View Full Version
Jum'at, 16 Jan 2015

Demokrat Ancam Impeachment Jokowi

JAKARTA (voa-islam.com) - Partai Demokrat ancam akan melakukan impeachment terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) jika tetap melantik Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Budi Gunawan menjadi Kapolri.

"Kalau Presiden tetap lantik Budi Gunawan jadi Kapolri, itu jadi pintu masuk impeachment presiden," kata Wakil Ketua Fraksi Demokrat Benny K Harman di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Kamis (15/1).

Benny menganggap Jokowi telah melanggar sumpah dan jabatannya jika tetap melantik Budi Gunawan menggantikan Jenderal Pol Sutarman. Selain itu, Jokowi juga dianggap melangar konstitusi dengan mengangkat tersangka jadi Kapolri."Sumpah jabatan untuk menegakkan hukum setegak-tegaknya dan seadil-adilnya," katanya.

Benny mengakui posisi Kapolri merupakan hak prerogatif presiden. Tetapi, ia mengingatkan hak prerogatif tersebut ada batasnya. Fraksi Demokrat menjadi satu-satunya fraksi yang menolak pengesahan Budi Gunawan menjadi Kapolri dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, hari ini.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrat, Edhi Baskoro Yudhoyono atau akrab dipanggil Ibas mengatakan, tak ada urgensinya Presiden Jokowi melantik Budi Gunawan menjadi Kapolri. "Kami tetap menolak dan pelantikan Budi Gunawan," tegas dia.

Ia mengatakan bahwa sampai hari ini Jenderal Pol Sutarman belum pensiun dan masih memiliki waktu panjang menjabat sebagai Kapolri. Sehingga tidak ada urgensi Presiden mengajukan dan mempercepat proses pemilihan dan penetapan pengangkatan Kapolri.

"Keputusan Presiden Jokowi bisa diterima kecuali Jenderal Sutarman mengundurkan diri, diberhentikan atau terrsangkut kasus hukum," ujar Ibas. Penolakan itu, sambungnya, sesuai semangat Partai Demokrat yang ingin memberantas korupsi dan menegakkan keadilan.

Status hukum tersangka Budi Gunawan pasti akan mempengaruhi semangat tersebut. "Sehingga kalau saja presiden mengangkat calon kapolri bertatus tersangka tidak baik bagi masyarakat Indonesia," katanya.

Menurut anggota Komisi 10 DPR RI ini, yang bisa dilakukan oleh DPR RI adalah melakukan pendalaman dan klarifikasi atas dugaan keterlibatan Komjen Polisi Budi Gunawan dalam tindak pidana korupsi, baik kepada Presiden, KPK, Kapolri, Kompolnas maupun Komjen Budi Gunawan sendiri. [irmanrobiawan/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version