JAKARTA (voa-islam.com) – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia yang juga pernah menjadi menteri beberapa kali, Yusril Ihza Mahendra, menyindir pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhi Purdjiatno terkait jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Polri.
Menurut Tedjo pada Jumat kemarin (16/1), penetapan Plt. Kapolri sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Ia mengatakan, setelah keputusan Paripurna DPR pada Kamis lalu (15/1), Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan telah terpilih sebagai Kapolri. Dengan keputusan tersebut, Jenderal Sutarman nonaktif dari jabatannya sebagai Kapolri, kendati saat ini Budi Gunawan belum dilantik Jokowi.
“Iya, menurut DPR. Kalau ada yang baru, yang lama nonaktif. Bisa menggunakan Plt, tidak mungkin dibiarkan kosong,” kata Tedjo.
Ia menjelaskan, regulasi terkait jabatan Plt Kapolri diatur dalam Pasal 11 ayat 5 Undang-Undang Nomor 2/2002 tentang Kepolisian RI.
Menanggapi hal itu, Yusril lewat akun Twitter-nya pada Sabtu pagi ini (17/1) menulis singkat,
“Hehehe masa.” Sekitar setengah jam kemudian, Yusril menulis lagi di lini masanya, sambil memberikan tautan situs yang memuat Undang-Undang Polri:
“Ini Undang-Undang Polisi. Baca deh pasal 11 dengan hati-hati. Presiden mengangkat dan memberhentikan Kapolri dengan persetujuan DPR. Saya tidak berkomentar, ya, soal pemberhentian Kapolri. Baca aja Pasal 11 Undang-Undang Polisi dengan cermat dan hati-hati, lalu simpulkan.” [Pur/pribuminews.com/voa-islam.com]
Foto: Chris Hadi/Pribuminews