View Full Version
Rabu, 21 Jan 2015

Komjen Budi Gunawan Laporkan KPK ke Kejaksaan Agung

Jakarta (voa-islam) - Komisaris  Jenderal (Komjen) Pol Budi Gunawan (BG) melaporkan dua pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto ke Kejaksaan Agung (Kejakgung), Rabu (21/1) siang.

Melalui kuasa hukumnya, Eggy Sudjana dan Razman Arif Nasution, Budi Gunawan melaporkan kedua pimpinan KPK itu terkait dugaan penyalagunaan kekuasaan dan pembiaran. "Kita menganggap bahwa pimpinan KPK telah melakukan proses pembiaran terhadap kasus yang dituduhkan kepada klien kami," kata Eggy saat menyambangi gedung bundar Kejakgung, Jakarta.

Pada laporannya, Eggy menyatakan KPK telah melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP soal pembiaran jo Pasal 23 Undang-undang Tipikor soal kewenangan.

Eggy menerangkan, persoalan hukum yang melilit Budi Gunawan kental dengan muatan politis lantaran kasus itu terjadi dalam kurun waktu tahun 2003 sampai 2006. Selanjutnya pada tahun 2014, KPK menyatakan bahwa kasus yang disebut rekening gendut mulai dilakukan proses pemeriksaan.

"Kenapa rentang waktu yang panjang dibiarkan sedemikian rupa. Kalau sudah dianggap ada barang bukti yang kuat, kenapa tidak langsung jadi tersangka pada saat itu," terang Eggy.

Dia menilai penetapan tersangka itu hanya sekedar pencitraan KPK karena bertepatan dengan pengesahan Budi Gunawan sebagai Kapolri. Eggy juga menganggap KPK sudah melampaui asas kepatutan dan penetapan tersangka itu cacat hukum sebab melanggar undang-undang.

Untuk itu dia meminta Kejaksaan untuk bertindak cepat dan profesional dengan segera memanggil dan memeriksa dua petinggi KPK yang dilaporkannya tersebut.

Dihubungi secara terpisah, Ketua KPK Abraham Samad menyatakan, tak ada pelanggaran prosedur hukum dalam penetapan Budi Gunawan menjadi tersangka. "Semua telah sesuai prosedur hukum dan SOP di KPK, dan tidak ada yg dilanggar," kata dia kepada wartawan. [robiawan/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version