JAKARTA (voa-islam) - Kejaksaan Agung menunda pelaksanaan eksekusi mati terhadap seorang gembong narkoba 'Bali Nine' Adrew Chan.
Padahal permohonan grasi warga negara Australia ini sudah ditolak oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Loh Ada apa? Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Tribagus mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan kapan eksekusi itu dilaksanakan.
"Hari eksekusinya dan lokasinya belum ditentukan," katanya di Kejakgung, Kamis (22/1). Penundaan eksekusi mati ini disebabkan Adrew Chan mengajukan grasi kepada Presiden. Grasi itu tertuang dalam Keputusan Presiden nomor 9/G tahun 2015 tertanggal 17 Januari 2015.
Sedangkan satu terpidana mati anggota Bali Nine lainnya, Myuran Sukumaran sudah ditolak permohonan grasinya pada 30 Desember 2014. Pelaksanaan eksekusi terhadap dua warga Australia itu masih menunggu permohonan grasi dari Andrew Chan.
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, sesuai aturan, jika tindak pidana dilakukan bersama-sama, maka eksekusinya harus bersama. Berdasarkan Undang-undang nomor 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, apabila kejahatan dilakukan lebih dari satu orang, maka eksekusi dilakukan bersamaan terhadap para terpidana mati.
Sebelumnya, Kejagung sudah mengeksekusi enam terpidana mati kasus narkoba di Pulau Nusakambangan dan Boyolali, Jawa Tengah. Saat ini, terdapat 64 terpidana mati yang akan dieksekusi dan dilakukan setiap bulannya. (robiawan/voa-islam.com)