JAKARTA (voa-islam.com) - Perusahaan tambang terkemuka, PT. Freeport Indonesia hingga saat ini belum memutuskan untuk membangun smelter di Wilayah Jawa ataupun di Papau. Kondisi ini membuat komisi VII mendorong Pemerintah agar menekan perusahaan tambang yang didirikan pada tahun 1985 ini, segera membangun smelter. Penekanan ini perlu dilakukan karena, hingga saat ini PT. Freeport dinilai belum mempunyai itikad baik untuk membangun smelter.
“Dalam menekan PT. Freeport untuk membangun Smelter, Pemerintah harus memiliki posisi tawar yang strategis, karena Smelter harus dibangun dan tidak ada tawar menawar lagi.” kata Mercy Christy Barend, Anggota Komisi VII, saat ditemui di Gedung Parlemen, Jakarta Rabu (21/1), seperti dikutip dari situs geoenergi.co, Kamis (22/01/2015) yang lalu.
Pembangunan smelter harus dilakukan oleh para perusahaan tambang, guna memurnikan barang tambang yang dihasilkan. Aturan ini tertulis jelas di Undang-undang Minerba, nomor 4 tahun 2009. Bagi perusahaan tambang sebesar Freeport harus membangun smelter secepatnya. Komisi VII menilai, dengan kapasitas yang dimiliki Freeport, pembangunan smelter bukanlah hal yang sulit.
“Untuk perusahaan sebesar Freeport yang sudah puluhan tahun menambang di Papua, bagi saya aneh kalau tak mampu bangun Smelter. Maka dari itu, kita terus tekan mereka melalui pemerintah agar cepat direalisasikannya pembangunan Smelter tersebut,” ujar wanita yang merupakan anggota Komisi VII dari fraksi PDIP.
Smelter yang dipandang penting, dalam rangka menaikan nilai dari bahan tambang yang telah ditambanng dan dimurnikan. Jika PT. Freeport tak kunjung memiliki niat baik untuk manyanggupi pembangunan Smelter, Perusahaan yang juga berkantor pusat di Amerika ini dipandang terkesan hanya ingin mengeruk sumber daya alam yang terkandung di bumi Papua yang melihat keuntungan perusahaan semata.
“Jika mereka tak kunjung tentukan kapan bangun smelter, seoalah-olah mereka memang datang ke indonesia hanya untuk menambang kekayaan kita, tanpa berfikir untuk memperdulikan masyarakat setempat.
Freeport diharapkan akan membangun Smelter yang dimulai dari tahun ini. Namun demikian dari pihak DPR masih tahap dalam pembicaraan mengenai batas waktu maksimal perusahaan tambang terkemuka tersebut dalam membangunan alat pemurni bahan tambang tersebut.
“Saat ini mengenai pemberian batas waktu yang akan diberikan pada freeport, masih dalam tahap pembicaraan dengan pihak terkait seperti kementerian ESDM. Batas waktu ini penting karena ini menyangkut komitmen dan niat baik mereka kapan tepatnya mereka akan membangun smelter. Kita tau bahwa smelter tak bis langsung jadi , maka dari itu kita menunggu sekali mereka minimal memberikan rencana dan persiapan pembangunan”, ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut Mercy juga menegaskan bahwa komisi VII, nantinya akan menekan pemerintah dan PT. Freeport untuk memberikan laporan secara berkala mengenai rencana pembangunan smelter hingga perkembangannya di lapangan.
Kontrak 2041
Mengenai kontrak 2041, pihak komisi VII mengatakan belum membicarakan secara mendalam atas kontrak tersebut. Pihaknya lebih memilih menekan PT . Freeport untuk merealisasikan pembangunan smelter terlebih dahulu.
“Mengenai kontrak 2041, itu masala nanti, yang terpenting saat ini realisasi pembangunan smelter. Hal ini penting, karena kalau hanya menambang bahan tambang hingga rowmatrial saja, semua perusahaan saya kira mampu, tidak harus freeport. Disamping itu kita juga harus telaah seberapa menguntungkannya kontrak untuk masyarakat luas pada umumnya dan papua khususnya, karena penambangan sumber daya alam itu kan tertulis secara jelas bahwasanya harus berguna bagi hajat orang banyak. Kalau pada kenyataannya hanya menguntungkan perusahaan kenapa musti diperpanjang” jelasnya.
Sementara itu, alih teknologi juga sedang digencarkan oleh komisi VII agar benar-benar dilakukan oleh Pemerintah. Hal ini menjadi penting, untuk alternatif rencana, jika nantinya diputuskan pemerintah tidak lagi memperpanjang PT freeport. Pihaknya juga akan mengusulkan untuk melakukan pelelangan ke perusahaan tambang lainnya untuk melakukan penambangan di kawasan Papua, dan akan diserahkan perusahaan yang mampu, jika nantinya freeport di haruskan angkat kaki dan tidak diperpanjang hingga 2041. [syahid/fea/geoenergi.co/voa-islam.com]