JAKARTA (voa-islam.com) - Gara-gara sering dikriminalisasi oleh para Jenderal di Mabes Polri ketika mengusut kasus korupsi, mantan wakil Menkumham Denny Indrayana mengusulkan agar Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) yang memberikan hak imunitas (hak kekebalan hukum) kepada para pimpinan dan staf KPK.
Sebab policy ini jauh lebih baik dan terhormat daripada mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang memberhentikan Bambang Wijayanto dari posisi Wakil Ketua KPK.
"Kita minta presiden tidak terbitkan keppres. Lebih baik keluarkan perppu,” ujar Denny Indrayana kepada pers di Mabes KPK, Sabtu (24/1). Bagi Denny Indrayana, hak imunitas bisa menjadi solusi untuk masalah, sehingga para pimpinan KPK perlu dilengkapi hak imunitas.
"Berikan hak imunitas dari tuntutan pidana bagi pimpinan dan seluruh pegawai KPK selama menjabat. Ini penting untuk menguatkan lembaga dan menjamin independensi," kata Denny Indrayana.
Menurut Denny Indrayana, pemberian hak imunitas bagi lembaga pemberantasan korupsi sudah dikenal dalam hukum internasional. Sejumlah negara pun sudah menerapkannya.
Sedangkan bagi Indonesia, langkah ini penting untuk diambil. Pasalnya, kriminalisasi terhadap KPK selalu terjadi tiap kali lembaga anti korupsi itu mengusut kasus korupsi di lembaga Kepolisian seperti Mabes Polri.
Denny mencontohkan, pada waktu KPK periode kedua mengincar Kabareskrim Komjen Susno Duadji dalam dugaan korupsi, pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dijerat polisi dengan dugaan suap penanganan kasus korupsi Anggoro Widjojo. Sedangkan saat kasus simulator SIM, penyidik KPK yang juga anggota polisi, Kompol Novel Baswedan juga disasar polisi akan ditangkap.
“Sekarang kasus Komjen Budi Gunawan, giliran Pak Bambang (Bambang Wijayanto) dan Pak Adnan (Adnan Pandu Praja) jadi tersangka," ungkap Denny Indrayana.
Forum Serikat Pekerja BUMN Bersatu: Usulan Perppu Impunitas Hukum Dalam Konflik KPK vs Polri Meyesatkan
Usulan Denny Indrayana terkait impunitas bagi pimpinan KPK menunjukan Denny Indrayana tidak paham tentang konstitusi negara dan perlu dipertanyakan keprofesorannya dalam bidang hukum Sesuai Konstitusi negara RI semua warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan tidak ada yang di istimewakan mau itu pimpinan KPK, Kapolri ataupun Presiden jika melanggar hukum ya harus diproses secara UU yang berlaku.
"Sebab jika impunitas diberikan pada pimpinan KPK maka nanti banyak pejabat negara yang lainnya juga minta impunitas dan kebal hukum di republik ini." ujar Arief Puyuono, dari Serikat BUMN Bersatu dan Ketua DPP Gerindra.
Hingga nanti juga Presiden sebagai pejabat tertinggi negara akan mengeluarkan Perpu sendiri untuk impunitas hukum bagi dirinya .akhirnya presiden jika melanggar hukum atau pernah melanggar hukum sebelum terpilih tidak bisa di impeach.
Arief menilai, "Karena akan mungkin saja Jokowi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah menjabat sebab sebelum terpilih menjadi ptesiden kan banyak laporan dugaan korupsi di era Jokowi menjadi walikota dan gubenur dilaporkan oleh masyarakat ke KPK walau KPK sendiri dalam kepemimpinan Abraham Samad tidak pernah menindak lanjuti laporan masyarakat tentang dugaan penyelewengan APBD Kota Solo saat Jokowi menjadi Walikota walaupun sudah ada staff pemkot Solo yang dihukum begitu juga dengan penyelewengan APBD DKI Jakarta dalam proyek pengadaan armada Busway, bawahan Jokowi juga banyak yang sedang menjalani proses hukum."
Belum lagi nanti mantan presiden juga minta impunitas hukum karena dianggap sudah berjasa padahal waktu memerintah korupsi Karena itu Perppu Impunitas hukum bagi pejabat negara akan merongrong konstitusi negara dan tidak perlu diwacanakan dan dikeluarkan.
"Biarkan saja konflik KPK vs Polri berproses hukum secara alami yang penting fair dan jangan ada kriminalisasi Sesuai kata yang sering diucapkan Ketua Dewan Pembina Gerindra , Prabowo Subianto "Becik Ketitik Ala Ketara" yang baik dan jujur serta iklas muncul dan yang jelek serta jahat terlihat dalam mengumpamakan kekisruhan KPK vs Polri serta pemerintahan Jokowi- JK " tutup Arief Poyuono dari FSP BUMN Bersatu ini. [AbdulHalim/voa-islam.com/dbs]