View Full Version
Senin, 09 Feb 2015

IPW Minta Abraham Samad Segera Ditahan

JAKARTA (voa-islam.com) - Gara-gara dituding melakukan kebohongan publik dalam kasus 'Rumah Kaca' yang berkaitan pertemuannya dengan para petinggi PDIP, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, meminta Bareskrim Mabes Polri segera memanggil, memeriksa dan menahan Ketua KPK, Abraham Samad.

Hal itu sesuai dengan kesaksian Supriansyah, pemilik apartemen yang juga sahabat Abraham Samad dalam kasus Rumah Kaca. Menurut Supriansyah, sebanyak dua kali Abraham Samad melakukan pertemuan dengan elit PDIP yang menbahas keinginannya untuk menjadi Cawapres mendampingi Capres Jokowi.

“Saya dapat informasi, dalam kasus Rumah Kaca, Polri sudah memiliki enam alat bukti, yakni laporan masyarakat, bukti rekaman, bukti CCTV, keterangan saksi, penjelasan ahli, dan pengakuan pemilik apartemen,” ujar Neta S Pane baru-baru ini.

Menurutnya, dengan adanya keenam alat bukti maka tidak ada alasan bagi Bareskrim Mabes Polri untuk berlama-lama lagi memanggil dan memeriksa dan akhirnya menahan Ketua KPK tersebut.

Dikatakannya, kasus Abraham Samad bermula dari laporan masyarakat No: LP/75/1/2015/Bareskrim, tertanggal 22 Januari 2015. Abraham Samad dilaporkan telah melakukan pertemuan dengan pihak yang perkaranya ditangani KPK.

Samad pernah beberapa kali bertemu dengan petinggi PDIP dan membahas beberapa isu, termasuk tawaran bantuan penanganan kasus politisi PDIP Emir Moeis

Selanjutnya Abraham Samad pernah beberapa kali bertemu dengan petinggi PDIP dan membahas beberapa isu, termasuk tawaran bantuan penanganan kasus politisi PDIP Emir Moeis yang tersandung perkara korupsi, yang ditangani KPK.

"Dalam kasus ini Samad tidak sekadar melanggar etika sebagai Ketua KPK. Lebih dari itu Samad bisa dikenakan pidana berdasarkan Pasal 36 junto Pasal 65 UU No 30 tahun 2002 tentang KPK," Jelasnya.

Dalam pasal itu ditegaskan pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK, dengan alasan apapun. "Pelanggaran pada pasal ini, Samad terancam lima tahun penjara dan Polisi berhak langsung menahannya," tegas Neta S Pane.

Pendukung KPK dan Budi Gunawan Saling Berhadapan

Sebelumnya dikabarkan suasana sidang lanjutan praperadilan Komjen (Pol) Budi Gunawan di PN Jakarta Selatan (9/2) semakin panas, meski diluar diguyur hujan deras.

Pasalnya, ratusan pendukung KPK dan Budi Gunawan saling berhadapan. Untungnya 500 personel gabungan Kepolisian berhasil memisahkan mereka.

Dengan semangat yel-yel, para pendukung Budi Gunawan yang mengenakan seragam doreng hijau tua terus berusaha membakar semangat, sementara para pendukung KPK yang mayoritas dari LSM terlihat tenang tanpa menghiraukan “provokasi” pendukung Budi Gunawan.

Sementara itu tim kuasa hukum Budi Gunawan dipimpin advokad kawakan yang juga mantan Ketua Tim Pembela Antasari Azhar (mantan Ketua KPK), Dr Maqdir Ismail SH MH, diberi kesempatan pertama untuk membacakan pledoinya oleh ketua majelis hakim, Sarpin Rizaldi SH.

Sebelum Maqdir Ismail membacakannya, tim kuasa hukum KPK sempat memprotes majelis hakim karena keberatan terkait kesamaan nama kuasa hukum yang ada dalam surat kuasa dengan nama yang ada dalam surat perintah.



Namun, Hakim Ketua Sarpin Rizaldi menyatakan sudah mencocokan data kuasa hukum dengan tertulis di surat kuasa sehingga sidang akhirnya kembali dilanjutkan, sementara diluar kedua kubu saling berhadapan namun tidak terjadi insiden.  (Abdul Halim/Voa-Islam.Com/dbs)


latestnews

View Full Version