View Full Version
Rabu, 25 Mar 2015

Kepolisian Dipraperadilankan oleh Anggota Laskar Islam Solo karena Salah Tangkap

SOLO (Voa Islam) - Sidang Praperadilan yang dilakukan kuasa hukum Pemohon atas nama Agus Junaedi (43 tahun) warga Pasar Kliwon, Surakarta terhadap Termohon yakni Kapolri Cq. Kapolda Jawa Tengah Cq. Kapolresta Surakarta tadi pagi menjelang siang, Rabu (25/3) mulai diproses.

Bertindak selaku Hakim adalah Mula Pangaribuan, sedangkan Kuasa Hukum Pemohon adalah Drs. Joko Sutarto, SH dan yang maju sebagai Kuasa Hukum untuk Termohon diantaranya adalah AKBP Setyani Rahayuningsih, SH dan AKBP Dra. Suci Rochayati, M.Hum.

Hakim Mula Pagaribuan sebelum bertugas di PN Khusus Kelas 1 Surakarta adalah Wakil Ketua PN Bojonegoro dan ia bertugas di Surakarta sekitar bulan Agustus tahun 2014 lalu.

Sementara ini sidang hanya memeriksa legalitas masing-masing pihak Pemohon maupun Termohon. Besok Kamis dilanjutkan dengan mendengarkan jawaban dari pihak Termohon lalu Replik dan Duplik, kemudian dilanjut hari Jum'at untuk pembuktian. Hari Senin atau Selasa, Hakim merencanakan sudah bisa diambil kesimpulan.

Ditemui selesai skors sidang, Joko Sutarto, SH menjelaskan secara singkat tentang alasan permohonan peradilan ini. Disamping memang hak-hak hukum Pemohon, kuasa hukum juga membeberkan adanya kesalahan penyidik dalam menyebutkan lokasi yang diduga terjadi tindak pidana. Begitupun, soal adanya rekaman CCTV yang konon dikatakan pihak kepolisian ada sejak pemeriksaan, ternyata rekaman CCTV inipun tidak ada.

... Hudzaifah dan Roby (tahanan lainnya) pada hari Kamis (19/3) sekitar pukul 12.00 mendapat ancaman akan dibunuh oleh seorang oknum polisi berinisial Erf ...

Joko juga menyampaikan bahwa nantinya juga ada sidang permohonan praperadilan atas nama Hudzaifah sebagai pemohon. Hudzaifah ditangkap bersama Agus Junaedi di lokasi terjadinya perkelahian antara anggota Laskar dengan dua orang kakak beradik di depan Warung Internet Joyo.net, kampung Gabudan, Pasar Kliwon, Surakarta.

Hudzaifah mengaku mendapat penyiksaan dengan dipukul bagian kepalanya saat penangkapan paksa pada Rabu (4/3) sekitar pukul 22.30 WIB, sehingga telingan kanan sakit dan mulutnya berdarah serta bajunya robek.

Bahkan menurut temuan Tim Pencari Fakta (TPF) Laskar Ummat Islam Surakarta (LUIS), Hudzaifah dan Roby (tahanan lainnya) pada hari Kamis (19/3) sekitar pukul 12.00 mendapat ancaman akan dibunuh oleh seorang oknum polisi berinisial Erf, didalam Ruang Tahanan Polresta Surakarta. (AF/Voa-Islam.com)


latestnews

View Full Version