JAKARTA (voa-islam.com) - Meski sudah mendapat titah untuk jadi Pelaksana Tugas Kapolri (Plt) dari Presiden Jokowi, langkah Komisaris Jenderal Badrodin Haiti untuk jadi Kapolri definitif tampaknya bakal tidak mudah, kalau tak ingin dikatakan jauh panggang dari api.
Musababnya, Komisi Hukum DPR akan menolak uji kelayakan calon Kapolri, Badrodin Haiti, seperti diusulkan Jokowi. Komisi III DPR menolak karena Jokowi belum secara jelas memaparkan alasan pembatalan pelantikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri.
Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Trimedya Panjaitan, presiden tak bisa sepihak melakukan pembatalan. Karena, lanjut Trimedya, Komisi III DPR, bahkan paripurna DPR, sudah menyetujui Budi Gunawan sebagai Kapolri yang diusulkan sendiri oleh presiden.
“Kami sudah berkirim surat ke pimpinan agar presiden menjelaskan soal ini,” ungkap Trimedya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/3). Tapi, tambahnya, sampai sekarang belum ada satu pun penjelasan resmi dari Joko mengenai, ya, itu tadi: batalnya melantik Budi Gunawan.
Yang ada selama ini, kata Trimedya lagi, Presiden Jokowi berkirim surat soal pengajuan nama baru calon Kapolri, yaitu Badrodin. Dalam surat itu, Jokowi meminta Komisi III DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Badrodin, sebagai ganti Budi Gunawan, untuk dijadikan calon Kapolri.
Diungkapkan Trimedya, dalam surat tersebut memang diterangkan oleh Jokowi bahwa pembatalan pelantikan Budi karena yang bersangkutan berstatus tersangka. Namun, lanjut Trimedya, status tersangka Budi Gunawan itu sudah dicabut lewat keputusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Itu sebabnya, menurut dia, Jokowi menjadi tak punya dasar hukum untuk membatalkan pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri dan mengajukan Badrodin untuk diuji kelayakannya sebagai Kapolri.
“Jadi, prinsipnya, presiden harus menjelaskan dulu. Kami sarankan Pak Jokowi menjelaskan langsung. Karena, jangan sampai kekosongan Kapolri ini terlalu lama,” tutur Trimedya.
Hasil Sidang Pleno Komisi III DPR memang telah memutuskan untuk mengembalikan surat Joko dan meminta Jokowi melantik Budi Gunawan.
“Hasil pleno Komisi III memutuskan untuk mengembalikan surat presiden kemudian meminta untuk melantik Saudara Budi Gunawan,” ungkap Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin, di Gedung DPR, Rabu.
Surat Jokowi itu dikembalikan, tambahnya, karena tidak jelasnya alasan pembatalan Budi Gunawan sebagai calon Kapolri.
“Sudah kami kirim tanggal 13 dan 21 Januari untuk melantik Saudara BG dan meminta penjelasan dan tadi pleno Komisi III meminta kepada pimpinan DPR bertemu dengan pimpinan komisi untuk mengagendakan isi dari maksud surat Komisi III tersebut,” kata Aziz.
Kalau Jokowi tidak merespons surat tersebut, lanjutnya, Komisi III DPR akan meminta dilakukan rapat jajaran kepemimpinan DPR pada Senin mendatang (30/3).
“Makanya pleno Komisi III meminta rapat pimpinan DPR dan pimpinan Komisi III untuk mengagendakan rapat konsultasi dengan presiden,” ujarnya.
Diinformasikan Aziz, dalam rapat dengar pendapat umum Rabu kemarin, pihaknya sepakat menerima masukan-masukan masyarakat terkait dengan surat Jokowi dan juga permohonan persetujuan dari Badrodin Haiti.
“Dan dalam minggu-minggu ini kami akan meminta dan menerima masukan-masukan dari masyarakat atau LSM berkaitan dengan proses yang akan kami langsungkan setelah proses bamus di DPR,” tutur Aziz. [ron/pur/pribuminews/voa-islam.com]