View Full Version
Sabtu, 04 Apr 2015

Pakar IT: Pemblokiran yang Dilakukan Kominfo Atas Instruksi BNPT Adalah Bentuk Penyadapan

JAKARTA (Voa-Islam)- Pakar IT Indonesia Onno W Purbo kembali mengkritisi apa yang dilakukan oleh Kominfo terhadap situs-situs media Islam yang diblokir. Ia menyebut, bahwa apa yang dilakukan oleh Kominfo atas “suruhan” BNPT hingga saat ini sebagai salah satu tindakan untuk melakukan proses penyadapan.

“Sebelum adanya pemblokiran ada yang namanya penyadapan. Ini proses awal,” katanya saat bincang-bincang dengan wartawan Voa-Islam.com di gedung Kemenkominfo beberapa waktu lalu.

Namun demikian, jika benar pemerintah melakukan penyadapan terhadap situs media Islam, BNPT dan Kominfo telah melanggar aturan yang berlaku. Sebab, di Kominfo sendiri bila ingin melakukan proses penyadapan harus ada keputusan dari pengadilan.

“Ya, Kominfo telah melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri,” jelasnya. Dan ia menambahkan, jika tidak ada keputusan dari pengadilan, tentunya pemerintah dapat dikatakan menggunakan sistem otoriter.

Onno menyebutkan mengapa Kominfo mengikuti instruksi BNPT untuk melakukan pemblokiran. Salah satunya adalah karena kedua lembaga tersebut ingin mengetahui ke mana paket-paket ini meluncur. Atau lebih tepatnya ia mengatakan situs yang diblokir “berafiliasi” ke mana.

“Dilakukan penyadapan karena kedua lembaga tersebut ingin mengetahui paket-paket yang diblokir ‘mengarah’ ke mana,” ucapnya.

Akan tetapi, Pakar IT ini tetap saja menghimbau agar Kominfo membuka kembali situs-situs yang diblokir. Alasannya, selain tidak ada ketukan palu dari persidangan, Kominfo juga tidak mempunyai alasan yang pasti sebab kriteria yang dimiliki Kominfo tidak ada. “Seharusnya ada mekanisme atau kriteria. Misalnya saja melalui uji publik,” tegasnya.

Hingga saat berita ini ditulis, beberapa media Islam yang diblokir oleh pemerintah masih ada yang belum dapat diakses. Terdaftar resmi ada 22 situs media Islam yang dilakukan pemblokiran. (Robigusta Suryanto/Voa-Islam)


latestnews

View Full Version