View Full Version
Ahad, 05 Apr 2015

Pemblokiran Situs Islam dan Diskriminasi Nama di Soetha menjadi Sorotan Dalam Simulasi UPR

JAKARTA (voa-islam.com) - Untuk meningkatkan kemampuan pelaporan pelanggaran HAM oleh LSM ke PBB, lembaga bantuan hukum PAHAM Indonesia bekerjasama dengan CENTRHA Malaysia menggelar Regional Workshop International Convention on Civil and Political Right and Universal Periodical Review (UPR) Mechanism. Pelatihan yang digelar di Jakarta ini dihadiri puluhan delegasi dari empat negara, yaitu Indonesia, Malaysia, Thailand dan Philipina.

Menurut salah satu pemateri Heru Susetyo, acara ini digelar untuk meningkatkan keterlibatan lembaga swadaya masyarakat dalam menyusun laporan pelaksanaan HAM ke Human Right Counchil (HRC) sebuah lembaga PBB yang berkedudukan di Jenewa.

"UPR adalah mekanisme pelaporan kondisi perlindungan HAM di sebuah negara, dengan pelatihan ini diharapkan para peserta  akan memiliki kompetensi yang baik dalam menyusun laporan periodik ke Jenewa" ujar pengacara publik dari PAHAM tersebut, Sabtu (4/4).

"Ada tiga mekanisme pelaporan pelaksanaan perlindungan HAM di PBB, salah satu yang harus dipahami dengan baik oleh aktifis HAM adalah mekanisme UPR", terang Azril Mohd Amin aktifis HAM dari CETRHA Malaysia.

Menurut Azril, pelaporan yang diberikan oleh pemerintah ke Jenewa perlu diimbangi oleh review yang diberikan oleh lembaga swadaya masyarakat. Melalui mekanisme tersebut, informasi yang diperoleh PBB tentang kondisi perlindungan HAM di sebuah negara akan berimbang.

Menurut Rozaq Asyhari, ketua panitia kegiatan, banyak isu yang dibahas dalam simulasi UPR.

"Biar lebih menguasai, para peserta dilibatkan dalam simulasi untuk menyampaikan analisis perlindungan HAM", ujar nya.

Lebih lanjut Rozaq menjelaskan banyak isu lokal yang disorotinoleh peserta.

"Banyak isu lokal yang diangkat peserta dalam simulasi, diantaranya mengenai pemblokiran 19 situs Islam dan isu perlakuan berbeda untuk nama Muhammad dan Ali di Bandara Soekarno Hatta", paparnya.

Menurut para peserta, tindakan yang demikian melanggar hak sipil dan politik dari masyarakat.

"Indonesia sudah meratifikasi ICCPR melalui legislasi UU Nomor 12 Tahun 2005, tentang Hak-Hak Sipil dan Politik seharusnya tidak boleh ada pemblokiran situs Islam ataupun diskriminasi terhadap nama tertentu di Bandara", ujar pengacara dari PAHAM Indonesia tersebut. [syahid/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version