View Full Version
Rabu, 08 Apr 2015

Tokoh Pers Nasional Sebut Produk Situs Islam Merupakan Karya Jurnalistik

JAKARTA (voa-islam.com) - Selama ini terjadi perdebatan apakah produk situs Islam yang berupa berita dan dakwah itu merupakan karya jurnalistik atau bukan, sehinggga Dewan Pers (DP) sampai sekarang belum mengakuinya sebagai karya jurnalistik.

Sementara berbagai kabar infotainment dari para artis di televisi swasta justru diakui sebagai karya jurnalsitik.

Namun kepada voa-islam.com, seusai menghadiri pertemuan di Kemenkominfo Selasa (7/4) , Wakil Ketua MUI yang juga salah seorang tokoh pers nasional, Dr. Sinanseri Ecip menegaskan, produk situs Islam adalah merupakan karya jurnalistik.

“Mengapa produk situs Islam bisa disebut sebagai karya jurnalistik, karena sesuai dengan Pasal 28 E ayat 2  dan 3 serta Pasal 28 F UUD 1945,” tegas mantan wartawan senior tersebut.

Menurut Sinanseri Ecip, pada pasal 28 tersebut disebutkan dijamin adanya kebebasan berserikat, menyatakan pendapat dan fikiran secara tertulis dan cetak. Hal itu menunjukkan setiap orang berhak mencari informasi yang dipublikasikan oleh mesia massa.

Jadi semuanya itu telah dijamin UUD 1945. Dengan demikian produk situs Islam merupakan karya jurnalistik dari sebuah media massa.

Padahal selama ini Dewan Pers selalu menganggap produk berita dari situs Islam bukan merupakan karya jurnalistik, sebab berbagai situs tersebut tidak terdaftar di Dewan Pers dan tidak memiliki badan hukum sebagaimana media massa elektronik maupun cetak lainnya. [Abdul Halim/voa-islam.com] 


latestnews

View Full Version