View Full Version
Rabu, 08 Apr 2015

Belum Makzulkan Ahok, Ada Apa Dengan DPRD DKI Jakarta?

JAKARTA (voa-islam.com) - Rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (6/4) yang membahas hasil hak angket terhadap gubernur yang dianggap melanggar undang-undang terkait pengajuan draft APBD ke Mendagri tanpa melibatkan DPRD selesai sudah.

Dalam kesimpulan akhirnya, ketua tim angket Ongen Sangaji menyatakan bahwa Ahok terbukti melanggar undang-undang, bukan hanya satu melainkan beberapa undang-undang sekaligus yaitu, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 58 Tahun 2005. Selain itu Ahok juga terbukti melanggar etika dengan kerapkali mengeluarkan perkataan kasar, jorok dan tidak pantas.

Anehnya, meskipun panitia angket sudah membeberkan bukti yang kuat dan lengkap mengenai pelanggaran yang dilakukan Ahok, tetapi para anggota DPRD seperti ragu dan gamang untuk masuk ke tahap berikutnya yaitu hak menyatakan pendapat (HMP).

Padahal dengan terbuktinya pelanggaran undang-undang yang dilakukan Ahok, maka HMP merupakan langkah yang harus diambil dewan untuk menentukan sikap terkait nasib Ahok selanjutnya. Ongen menyerahkan kelanjutan hak angket tersebut kepada pimpinan DPRD.

“Panitia hak angket ini katakan pada pimpinan agar ditindaklanjuti. Nanti dari hasil hak angket akan lakukan rapim (rapat pimpinan), rapim putuskan, lalu kita rapat bamus (badan musyawarah) untuk tentukan rapat paripurna selanjutnya,” katanya.

Hilangnya keberanian para anggota DPRD ini ditengarai berkaitan dengan sikap beberapa DPP parpol yang memilih balik badan. Nasdem menjadi partai pertama yang berubah haluan. DPP Nasdem melalui sekjen Patrice Rio Capella menginstruksikan kepada anggota fraksi Nasdem di DPRD DKI untuk membatalkan dukungan atas hak angket.

Menyusul kemudian PKB juga berbalik badan. FPKB bahkan sekarang menjadi fraksi yang paling gigih membela Ahok. Langkah dua partai ini kemudian diikuti oleh PDIP, PAN dan Golkar. Relatif tinggal Gerindra dan PKS yang tetap konsisten mendukung hak angket. Itupun jauh-jauh hari DPP Gerindra sudah menyatakan tidak akan ada agenda pelengseran Ahok.

Sikap DPP beberapa partai yang mengintervensi hak anggota dewan sangat berbahaya bagi demokrasi. Hak angket maupun hak menyatakan pendapat adalah hak anggota dewan yang tidak boleh dihalangi oleh siapapun termasuk oleh para petinggi partai tempat anggota dewan tersebut bernaung.

Masuk anginnya anggota dewan memunculkan spekulasi bahwa hak angket tidak akan berlanjut kepada HMP, padahal setelah terbukti melanggar undang-undang maka terbuka peluang sangat lebar untuk memakzulkan Ahok.

Menanggapi perkembangan di dewan Ahok bersikap santai. Terkesan gubernur yang sukses mempopulerkan makian-makian kasar dan kotor ini sangat yakin hak angket tidak akan berujung pada pemakzulan. Bahkan sambil berseloroh Ahok mengatakan proses di DPRD terlalu lama seperti sinetron.

“Hak menyatakan pendapat tanggung nggak dimaju-majuin tunggu seminggu, tunggu lagi. Aduh lama banget. Kayak main sinetron saja panjang episodenya. Media juga jangan terlalu banyak liput deh kesenangan episode-episodenya,” ujar Ahok di Pantai Mutiara Ancol, Jakarta Utara, Selasa (7/4). [azzam/sharia/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version