View Full Version
Kamis, 16 Apr 2015

Sekretaris PAHAM Pusat: Segera Eksekusi Bandar Narkoba, Menyelamatkan Anak Bangsa

JAKARTA (Voa Islam) - Ditundanya pelaksanaan (eksekusi) hukuman mati terhadap beberapa napi Narkoba kelas kakap seperti diberitakan Antara (17/2), bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) menunda pelaksanaan eksekusi mati tahap II guna memenuhi permintaan Pemerintah Australia dan dua keluarga terpidana mati kasus narkoba asal negara tersebut, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.

"Wujud respons terhadap permintaan Australia dan keluarganya untuk meminta waktu panjang untuk bertemu (dua terpidana mati)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana, di Jakarta.

Sedianya Kejagung akan mengeksekusi 11 terpidana mati yang sudah ditolak permohonan grasinya. 

Menanggapi hal tersebut kepada redaksi voa-islam.com, Sekretaris Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia, Rozaq Asyhari, SH, MH. mendesak agar Kejaksaan Agung segera mengeksekusi terpidana mati kasus narkoba yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Aktifis dari PAHAM Indonesia tersebut mengatakan bahwa proses perbaikan diri di Lapas terbukti tidak membuat mereka jera.

"Bisa dilihat, adanya bandar narkoba yang telah vonis hukuman mati, ternyata tidak membawa proses keinsyafan dan perbaikan diri. Diantara mereka malah mengendalikan transaksi dari dalam lapas, lantas apa lagi yang kita tunggu, sedangkan mereka terus membawa dampak negatif terhadap anak bangsa", papar pengacara PAHAM Indonesia tersebut.

Rozaq mencontohkan terkuangnya pengendalian narkoba dari dalam lapas yang dilakukan oleh Freddy Budiman oleh Bareskrim Polri beberapa waktu kemarin.

"Bayangkan saja, Freddy Budiman yang berada di Lapas dengan penjangaan maksimum seperti Nusakambangan saja bisa mengendalikan perdagangan narkoba internasional, apalagi mereka yang ada di lapas biasa. Karena belum dieksekusi, Freddi masih bisa pesan ekstasi dari Belanda, order shabu shabu dari Pakistan dan beli CC4 dari Belgia. Itu semua kemarin telah dibuktikan oleh Bareskrim, jadi jangan lagi tunda eksekusi untuk para bandar besar internasional seperti ini" jelas pegiat HAM dari PAHAM Indonesia.

Saat ditanya mengenai sikapnya terhadap hukuman mati, aktifis HAM tersebut menjawabnya dengan diplomatis. "Perlu diingat, bahwa setiap harinya narkoba mengakibatkan lima puluh orang meninggal dunia, bisa dikatakan ini lebih jahat dari pada penjahat perang. Tentunya kita tidak bisa terus membiarkan atau mentolelir persoalan yang demikian."

" Menghukum seseorang untuk menyelamatkan jutaan nyawa orang lain ada skala prioritas yang perlu diambil. Kita harus ingat pula dalam konvensi hak sipil dan politik (ICCPR) pasal 6 ayat 2, diperbolehkan hukuman mati asal kejahatannya termasuk the most serious crime", imbuh kandidat doktor di FH Universitas Indonesia tersebut. (AF/Voa-Islam.com)


latestnews

View Full Version