View Full Version
Jum'at, 17 Apr 2015

Ahok Ciderai Konstitusi, DPRD DKI: Berharap Hingga HMP

JAKARTA (voa-islam.com)- Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra M. Sanusi mengatakan bahwa apa yang dilakukan rekan-rekannya dalam menggunakan haknya sebagai anggota dewan adalah murni secara kelembagaan. Pasalnya, ia menyatakan apa yang telah dilakukan Basuki Tjahja Purnama selaku Gubernur DKI Jakarta telah diduga melanggar Undang-undang yang telah berlaku. Maka dari itu ia mengatakan Hak Angket yang telah digulirkan pun telah disetujui oleh anggota dewan yang berjumalah 106 orang tersebut.

“Panitia Hak Angket telah dibentuk secara kedewanan yang berjumlah 106 orang. Dan secara kelembagaan pula, kami siap ambil sikap untuk Ahok yang telah diduga melanggar UU,” katanya tegas pada saat menjadi salah satu pembicara dalam diskusi ‘Pemakzulan Ahok, Solusi untuk Hubungan Konflik Gubernur dan DPRD DKI Jakarta’, kemarin (15/04/2015), di Cikini, Jakarta Pusat.

Selain itu, ia mengatakan apa yang telah ditempuh oleh DPRD akan tetap diteruskan, termasuk membuat penyelidikan terhadap Ahok. Sebab ia menilai, hal ini perlu dilakukan sebelum memasuki sidang paripurna.

“Penyelidikan wajib kita lakukan sebelum dilimpahkan ke sidang paripurna,” tambahnya.

Sehingga, ia pun mengklaim, apa yang dilakukan oleh DPRD ini adalah wujud dan bentuk dari penyelamatan cidera konstitusi yang telah banyak dilakukan AHok terhadap Jakarta. Ke depan, ia dan anggota dewan lainnya berjanji akan tetap menjaga Hak Angket ini hingga ke jenjang Hak Menyatakan Pendapat (HMP).

“Kita menjaga konstitusi dari cedera yang telah Ahok lakukan. Dan kita akan tetap konsisten menjaga Hak Angket, jika bisa hingga ke jenjang Hak Menyatakan PEndapat (HMP),” tegasnya. (Robigusta Suryanto/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version