JAKARTA (voa-islam.com)- Menyangkut Hak Angket hingga Hak Menyatakan Pendapat (HMP) untuk Gubernur DKI Jakarta, pengamat politik dan parlemen Amir Hamzah mengatakan bahwa apa yang telah dilakukan oleh DPRD sebaiknya dilanjutkan. Sekalipun proses itu agak lambat, namun ia tetap mendukungnya hingga ke pemakzulan. Alasannya adalah, lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali.
“Lanjutkan. Tidak apa-apa jika terlambat. Daripada tidak sama sekali dilakukan,” ucapnya.
Ia pun memberitahu mengapa hal demikian harus dilakukan kepada Ahok. Salah satu yang ia sebut ialah bahwa Ahok telah banyak melanggar konstitusi yang ada, termasuk melanggar UU No. 23 Tahun 2014. Yaitu mengenai pengadaan sistem keuangan Pemerintah Daerah yang ia coba ganti ke e-budgeting.
“Ahok telah melanggar Undang-undang No. 23 Tahun 2014. Dengan pelanggran menyelengarakan sistem keuangan daerah,” tegasnya pada acara diskusi di daerah Cikini, Jakarta beberapa hari lalu (15/04/2015).
Selain pelanggaran di atas, Ahok pun ditengarai telah melakukan banyak melakukan beberapa pertemuan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Misalkan saja, ia mengatakan bahwa Ahok pernah mengadakan pertemuan dengan BAPPEDA perihal reklamasi. Di mana menurutnya itu merupakan indikasi masuknya gratifikasi, dan tentunya melanggar.
“Lalu contoh lain, ia (Ahok) pernah rapat dengan BAPPEDA tentang reklamasi. Dia memberikan izin itu dengan maksud gratifikasi,” tambahnya.
Untuk itu ia meminta kepada pemerintah agar segera berhentikan Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta. Mengingat, Ahok telah banyak melanggar hukum atau konstitusi yang ada di republik ini.
“Maka dari itu, seharusnya pemerintah memberhentikan Ahok,” tutupnya singkat dalam acara diskusi yang bertemakan ‘Pemakzulan Ahok, Solusi untuk Hubungan Konflik Gubernur dan DPRD DKI Jakarta’ yang dihadiri beberapa tokoh. Di antaranya Muchtar Effendi Harahap, Anggota DPRD Fraksi Gerindra M. Sanusi, aktivis perempuan dan juga dosen Chusnul Mariyah, serta lainnya. (Robigusta Suryanto/voa-islam.com)