View Full Version
Ahad, 19 Apr 2015

Ubah UU Terorisme, Pemerintah Diminta Perhatikan Umat Islam, dan Stop Intervensi AS

JAKARTA (voa-islam.com)- Pakar Hukum Tata Negara Prof. Yusril Ihza Mahendra mengingatkan kepada pemerintah agar berhati-hati untuk merevisi UU Terorisme yang ada, yaitu UU No. 15 Tahun 2013. Ia mengatakan perihal tersebut agar pemerintah lebih memperhatikan isi yang terkandung agar tidak menjurus ke arah pelanggaran HAM kepada salah satu agama.

“Dulunya berbentuk Perpu. Kami siapkan dengan sangat hati-hati agar tidak melanggar HAM. Pemerintah pun harus hati-hati jika mengubah pasal UU Terorisme yang berlaku saat ini,” sampainya di akun resmi Tweeter @Yusrilihza_Mhd, Rabu (15/04/2015).

Selain itu, ia juga mengingatkan pemerintah agar setiap revisi UU yang terkait dengan terorisme agar tidak ada unsur-unsur “titipan” dari manapun, termasuk dari Negara luar, yakni Amerika Serikat. Mengingat, pasalnya, setiap perkara yang ada di setiap Negara, termasuk di Indonesia dalam menghadapi terorisme tidaklah sama seperti apa yang dihadapi Negara lain. Dan bagi Yusril, ini adalah salah satu contoh Negara yang berdaulat.

“Kami pun pada saat merumuskan UU Terorisne, tidak menerima tekanan atau intervensi dari Amerika Serikat dan Negara-negara lain. Karena kami ingin berdaulat dengan menentukan cara sendiri dalam menghadapi terorisme,” ia mencontohkan.

Dengan begitu, tambah Yusril, pemerintah dapat menghargai umat Islam Indonesia yang belakangan ini selalu dijadikan target terhadap isu-isu teroris. Padahal, lanjutnya, umat Islam di Indonesia selama ini sudah cukup moderat dan demokratis yang berkontribusi dalam membangun Negara Indonesia.

“Kami juga sangat sensitif dengan perasaan umat Islam di negeri kita terhadap isu terorisme. padahal mayoritas umat Islam Indonesia memilih jalan moderat dan demokratis dalam membangun bangsa dan Negara RI,” tambahnya.

Maka dari itu, seharusnya pemerintah sadar. Apa yang direncanakan Perpu pada saat itu telah bertentangan dengan UUD 45. Di mana pada waktu itu bagian dari jawaban untuk Perpu No. 2 Tahun 2002/UU N0. 16 Tahun 2003 yang telah dibatalkan dikarenakan pemberlakuan surut serta bertentangan atas Perpu No. 1 Tahun 2002/UU N0. 15 Tahun 2003.

“Pemerintah harus menyadari bahwa rencana pemberlakuan surut Perpu adalah bertentangan dg UUD 1945. MK telah batalkan Perpu 2 Tahun 2002/UU No 16 Tahun 2003 yg memberlakukan surut Perpu No 1 Thn 2002/UU No 15 thn 2003,” kata Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB). (Robigusta Suryanto/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version