View Full Version
Kamis, 30 Apr 2015

Legalkan Prostitusi dan Miras, Saatnya Umat Islam dan DPRD Menurunkan Ahok

JAKARTA (voa-islam.com) - Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang akan melegalkan prostitusi dengan melokalisir disebuah tempat dan memberikan sertifikasi Pekerja Seks Komersil (PSK) ditentang keras banyak kalangan.

Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain mengatakan, kalau Gubernur DKI Jakarta Ahok ngotot melegalkan prostisusi yang melanggar undang-undang perdagangan manusia dan membuat toko miras maka sudah waktunya DPRD dan umat Islam menurunkan Ahok dari posisi Gubernur.

Ahok wajib diturunkan dari jabatan gubernur kalau melegalkan prostitusi. Tidak pantas ada gubernur yang bermoral rendah di negara Pancasila ini

“Ahok wajib diturunkan dari jabatan gubernur kalau melegalkan prostitusi. Tidak pantas ada gubernur yang bermoral rendah di negara Pancasila ini,” ujarnya Rabu, (29/4).

Di tempat terpisah, anggota DPRD dari Fraksi PKS Tubagus Arif mengatakan, meskipun Jakarta termasuk kota besar di dunia, namun tidak mesti semuanya bisa bebas. Indonesia, khususnya Jakarta masih menghormati adat istiadat, nilai-nilai agama yang dijunjung tinggi sebagai pilar dari Pancasila itu sendiri.

“Ada sila pertama Pancasila yang harus kita pegang dan hormati bersama, dengan itu seharusnya pemprov DKI tidak mengeluarkan ide-ide yang kontroversi seperti melegalkan prostitusi. Ini bertentangan dengan seluruh agama dan untuk urusan ini semua agama jelas melarang,” ujarnya.

Tubagus menilai, pemprov DKI meniadakan lembaga-lembaga keagamaan dan tokoh agama di Jakarta untuk diajak berdiskusi pada isu yang dampak buruknya langsung diterima masyarakat. [rol/sharia/voa-islam.com]

image: tempo


latestnews

View Full Version