JAYAPURA (Voa-Islam.com)- Selain masyarakat, tokoh adat, dan beberapa pihak gereja, para awak media yang tergabung dari Ikatan Jurnalis Telivisi Indonesia (IJTI) Papua dan Papua Barat pun menolak kedatangan presiden Joko Widodo. IJTI menolak kedatangan Jokowi karena salah satunya menganggap presiden telah membiarkan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Kepala Biro Pers Istana pada beberapa waktu lalu. Kepala Biro Pers Istana yang telah diketahui namanya Albiner Sitompul tersebut diduga mengintimidasi salah satu jurnalis Suara.com Wita Ayodya Putri dengan menjewer telinga.
Kepala Bidang Advokasi dan Kesejahteraan IJTI Papua dan Papua Barat Chanry Andrew Suripatty menceritakan bahwa awal dari kejadian tersebut bermula dari kunjungan Jokowi dalam peluncuran listrik nasional di pantai Goa Cemara, Bantul. Kemudian di sela-sela acara, ketika ia (Ayodya Putri) ingin menanyakan seputar bagaimana nasib buruh kepada presiden Jokowi, saat itulah Kepala Biro Pers Istana menegurnya dengan berkata, “Ngapain kok tanya-tanya soal buruh, tanya aja soal program ini (program listrik nasional).”
IJTI Papua dan Papua Barat mengecam keras tindakan intimidasi yang dilakukan oleh kepala Biro Pers Istana, Albiner Sitompul, wartawati dari media Suara.com saat meliput kegiatan Presiden Joko Widodo di acara peluncuran program listrik nasional 35.000 watt di Pantai Goa Cemara, Bantul pada Senin (4/5)," kata Kepala Bidang Advokasi dan Kesejahteraan IJTI Papua dan Papua Barat Chanry Andrew Suripatty dalam siaran pers yang diterima Antara Jayapura, Rabu (06/05/2015).
Tidak hanya menegur dan menjewer daun telinga jurnalis wanita tersebut, Kepala Biro Pers Istana itu pun mengancam akan mencubit dengan mengeluarkan kata-kata, "Awas ya kalau tanya-tanya soal buruh." IJTI pun menilai apa yang dilakukan oleh Albiner Sitompul merupakan pelanggaran, yang masuk dalam kategori menghalang-halangi tugas jurnalis yang dijamin oleh Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers. Dan ia mengatakan sanksi yang diterima oleh Albiner Sitompul adalah sanksi pidana.
"Intimidasi itu melanggar Undang-undang Pers, sanksinya bisa pidana, selain itu, Presiden Joko Widodo juga harus memberikan sanksi tegas terhadap Albiner Sitompul," katanya. IJTI juga menyarankan agar Kepala Biro Pers Istana tersebut dicopot dan digantikan dengan orang yang tahu dan paham arti etika dan sopan santun jurnalistik.
"Kami minta Jokowi mengganti pejabat Kabiro Pers Istana dengan orang lain yang paham UU Pers, dan tahu akan arti etika dan sopan santun," jelas Suripatty. Serta mendesak Albiner Sitompul harus meminta maaf secara tertulis atas tindakannya tersebut.
"Dia harus minta maaf ke jurnalis dan medianya, serta kepada seluruh insan pers di tanah Air," katanya.
Kedatangan presiden dan rombongan direncanakan akan tiba pada hari Jum’at (08/05/2015). Presiden akan meresmikan beberapa proyek di Papua. (B Kunto Wibisono/Antara/Robigusta Suryanto)