JAKARTA (voa-islam.com)- Pengurus Besar Nahdlatul Ulam (PBNU) mengharamkan eksploitasi besar-besaran sumber daya alam yang dilakukan pihak pemerintah ataupun pihak swasta. Menurut Kiai Ishom, walaupun mereka mendapatkan legalitas untuk memanfaatkan, tetapi dalam melakukan praktik ekspolitasi mereka mengabaikan AMDAL.
“Meskipun perusahaan negara atau swasta eksploitir itu legal, tetapi praktiknya mereka mengabaikan AMDAL,” katanya pada sidang bahstul masail PBNU di pesantren Al-Manar Azhari, Limo, Depok, Sabtu-Ahad (9-10/05/2015) seperti yang dilansir situs resmi milik Nahdlatul Ulama.
Kiai Ishom mengatakan letak keharamannya bukan pada legalitas yang didapat. Melainkan terdapat pada kerusakan lingkungan yang dihasilkan paska eksploitasi.
Letak keharamannya itu bukan pada sisi legalitas atau izin pemerintah, tetapi pada dampak kerusakan lingkungan yang diakibatkannya,” jelas Kiai Ishom.
Selain itu, pihak perusahaan yang melakukan aktivitas eksploitasi ini juga berkewajiban untuk menanggung kerugian yang diakibatkannya. Kewajiban ini yang masuk di dalam keputusan forum, dikutip oleh salah seorang peserta bahtsul masail dari kitab Qawaidul Ahkam fi Masholihil Anamkarya Izzuddin bin Abdissalam.
Rais Syuriyah PBNU KH A Ishomuddin dan KH Azizi yang memimpin sidang bahtsul masail PBNU Ahad (10/05/2015) dini hari ini, membacakan kesepakatan forum akan keharaman aktivitas ekploitasi sumber daya alam Indonesia yang menyebabkan kerusakan lingkungan.
Isu yang diangkat oleh PBNU ini berangkat dari keprihatinan para kiai melihat kerusakan luar biasa alam dan juga pencemaran lingkungan seperti lobang-lobang raksasa di Kepulauan Riau, Papua, Kalimantan, Aceh, Sidoarjo akibat eksploitasi alam berlebihan. (Alhafiz K/Robigusta Suryanto/voa-islam.com)