ACEH (voa-islam.com)- Alhamdulillah. Setelah terkatung-katung di perairan laut lepas, akhirnya muslim Rohingya diberikan izin tinggal di Aceh, Indonesia. Walaupun Indonesia tidak masuk dalam anggota konferensi tentang pengungsian tahun 1952, namun menurut Menteri Luar Negeri, melalui Jubir Armanatha Nasir pemrintah dapat menerapkan non-refoulement.
Pada hari Minggu teradapat 582 Rohingya yang terdampar di Aceh, Indonesia walaupun bukan anggota konferensi tentang pengungsi tahun 1951, Indonesia menerapkan non-refoulement,” ujar Juru Bicara Kemlu RI, Arrmanatha Nasir ketika ditemui wartawan di Jakarta seperti yang dikutip dari laman Atjehcyber, Rabu (13/5/2015).
Non-refoulement adalah prinsip di mana sebuah negara tidak boleh mengembalikan atau mengusir para pengungsi yang tiba di negara mereka.
Ia juga mengatakan untuk saat ini para pengungsi muslim Rohingya telah difasilitasi beberapa kebutuhan untuk sehari-hari, di antaranya shelter, dan juga pemberian makanan. Tetapi dari pemberian itu, ia mengatakan ada hal yang tidak bisa dilakukan pemerintah, yakni menyiapkan kapal untuk menelantarkan mereka.
“Oleh karena itu yang dilakukan kami pertama kali adalah memberikan shelter, dan memberikan makanan. Sedangkan yang tidak kami lakukan adalah menaikkan mereka ke atas kapal, mendorong mereka ke tengah laut, atau memindahan mereka ke sekoci," tegas Arrmanatha.
Saat ini, para pengungsi Rohingya ditampung di sebuah Gedung Olahraga (GOR) Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara. Mereka akan diserahkan ke pihak Imigrasi dan Organisasi International Urusan Migrasi (IOM) untuk penanganan lebih lanjut. (Robigusta Suryanto/voa-islam.com)