JAKARTA (voa-islam.com)- Cina tukang sogok yang berkedok menjadi Presiden Direktur Sentul City atau Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri, Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng dijatuhi hukuman selama 5 tahun serta denda Rp. 300 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.
Keputusan ini diambil setelah Majlis Hakim yang diketuai Setio Jumagi menilai bahwa Kwee melakukan tindakan pidana yang merintangi penyedikan perkara korupsi secara bersama-sama.
Mengadili, memutuskan menyatakan terdakwa Kwee Cahyadi Kumala telah bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merintangi penyidikan perkara korupsi secara bersama-sama sebagaimaana dakwaan kesatu dan kedua pertama secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Sutio Jumagi, saat membacakan putusan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (08/06/2015) seperti yang dikutip Viva.
Perbuatannya itu, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Swie Teng juga dinilai bersalah telah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan kedua pertama, yakni secara bersama-sama memberikan suap uang sebesar Rp5 miliar kepada Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor untuk menerbitkan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri.
Menurut Majelis, hal memberatkan bagi Swie Teng adalah karena perbuatan tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme. Cinalah yang menghancurkan Republik ini dengan sogok dan suap. Sehingga, melahirkan mental pejabat yang korup. (Robigusta Suryanto/voa-islam.com)