JAKARTA (voa-islam.com)- Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PuSAKO) Universitas Andalas, Feri Amsari,mengingatkan Presiden Joko Widodo agar tetap mempunyai pendirian. Hal ini terkait dengan revisi UU KPK yang dinilai olehnya mengalami tarik ulur antara legislative dan pemerintah.
Ini gak boleh mencla-mencle, presiden sedang memimpin negara," kata Feri.
Menurutnya, revisi UU yang sudah masuk dalam Progran Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 batal secara hukum. Karena presiden dalam hal ini sebelumnya telah menolak adanya revisi tersebut.
Feri, lanjutnya, seharusnya jika ingin merevisi UU mesti ada persetujuan antara kedua belah pihak, yakni antara DPR dan Presiden sebagai kepala pemerintahan. Hal ini sebagaimana termaktub di Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
"Revisi harus kedua belah pihak antara DPR dan pemerintah. Tidak boleh DPR saja atau pemerintah saja. Ini berdasarkan Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," katanya seperti yang dikutip dari Republika, Rabu (24/06/2015).
Bahkan, dia menilai DPR telah melakukan perbuatan manipulatif. Yakni, memasukan prolegnas tanpa ada persetujuan dari pemerintah. Feri mengatakan, pernyataan presiden pada pekan lalu yang menolak revisi UU KPK sudah jelas dan tegas. Presiden mewakili seluruh aparatur pemerintahan. (Robigusta Suryanto/voa-islam.com)