JAKARTA (voa-islam.com)- Anggota DPRD DKI Jakarta menilai Ahok tidak bisa seenaknya saja memecat para pegawai negari sipil (PNS) di lingkungan DKI Jakarta. Menurut Mohamad Sanusi, semua mempunyai ketentuannya masing-masing, termasuk juga jumlah PNS yang dibutuhkan.
"Ada kalkulasinya dengan jumlah penduduk di daerah itu. Jadi jangan seenaknya pecat PNS," ujar Sanusi seperti yang dikutipVIVA. pada Kamis (25/06/2015).
Ketua Komisi D, bidang pembangunan, DPRD DKI Jakarta ini pun menyatakan bahwa setiap daerah mempunyai porsi masing-masing di dalam membutuhkan pegawai.
Sanusi menyarankan Ahok, sapaan akrab Basuki, berkonsultasi dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi jika memang hendak melaksanakan wacananya.
Politikus Partai Gerindra ini pada intinya menyatakan setuju saja terhadap wacana yang dilontarkan oleh Ahok jika pengurangan jumlah PNS itu memang dilakukan semata-mata guna keperluan efisiensi jalannya pemerintahan.
"Sepanjang tidak melanggar norma dan memang jumlah PNS sebesar itu tidak efektif, silakan saja," kata Sanusi.
Jumlah PNS DKI pada saat ini sebanyak 72.000 orang. Sementara, jumlah penduduk Ibu Kota berada di kisaran 10 juta jiwa.
Sebelumnya, dalam berbagai pernyataannya, Ahok sering kali melontarkan idenya untuk mengurangi jumlah PNS di DKI. Ia menganggap jumlah PNS yang saat ini mencapai 72.000 orang sudah 'terlalu gendut' dan membebani APBD hingga Rp19 triliun.
Namun, karena terbentur oleh belum adanya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mekanisme teknis dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Aparatur Sipil Negara, Ahok hingga saat ini tidak memiliki kewenangan untuk memecat langsung para PNS. (Robigusta Suryanto/voa-islam.com)