JAKARTA (voa-islam.com)- Alasan direvisinya UU KPK ternyata bukan saja menjadi alasan hak asasi atau privasi semata, melainkan revisi tersebut ditakuti akan menjadi monitor bagi para calon pelaku korupsi. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Chudry Sitompul mengatakan ketakutan dari para koruptor karena dengan kewenangan penyadapan KPK. Juga para koruptor akan merasa dipantau oleh lembaga tersebut.
Tapi memang banyak orang menilai, keinginan untuk merubah (revisi UU) bukan karena alasan hak asasi atau privasi. Alasannya supaya dia (koruptor) tidak dimonitor melakukan kejahatan atau korupsi," ucap Chudry pada Republika, Kamis (25/06/2015) seperti yang dikutip dari Republika.
Akan tetapi ia mengingatkan, untuk melakukan penyadapan terhadap seseorang atau lembaga manapun mestinya memiliki karakter moral yang tinggi. Pasalnya, ia beralasan, agar penyadapan yang dilakukan KPK terhindar dari tindak pelanggaran HAM. Karena penegakkan hukum, kata Chudry, tidak bisa dilakukan dengan cara melanggar hukum pula.
"Terutama orang yang bertugas untuk menyadap. Dia harus punya moral yang tinggi. Dia hanya menyadap orang yang memang dicurigai melakukan korupsi," jelasnya.
Sebelumnya, Revisi UU KPK tengah menjadi polemik. Meski Presiden Jokowi menyatakan tak setuju dengan usulan itu, DPR tetap bersikukuh ingin merevisi UU KPK karena usulan itu dikatakan dari pemerintah sendiri. (Robigusta Suryanto/voa-islam.com)