View Full Version
Senin, 29 Jun 2015

AJI Himbau Perusahaan Media Keluarkan THR untuk Karyawan

MALANG (voa-islam.com)- Aliansi Jurnalis Independent (AJI) Malang menghimbau kepada perusahaan media untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawannya. Menurut AJI, THR adalah salah satu bentuk hak normative yang telah dituliskan melalui peratutran Menaker No. 4 Tahun 1994.

"THR merupakan hak normatif yang harus diberikan oleh pihak pengusaha kepada seluruh pekerjanya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan," kata Heri Istiawan, Ketua AJI Malang, seperti yang dikutip Republika.

Pun dengan pemutusan kerja dari pihak perusahaan dalam kurun waktu sebelum  30 hari jatuhnya lebaran, harus diberikan haknya (baca: THR).

Heri menambahkan berdasarkan ketentuan tersebut, pengusaha wajib membayarkan tunjangan, baik dalam bentuk uang, ataupun yang disertakan dengan bentuk lain. Mereka yang berhak memperoleh tunjangan meliputi pekerja yang berstatus karyawan tetap dan berstatus kontrak (termasuk di dalamnya jurnalis yang berstatus koresponden, kontributor, dan semacamnya).
 
"Kami juga mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan media yang melakukan pemutusan hubungan kerja dalam kurun waktu 30 hari sebelum Lebaran, untuk tetap memenuhi hak THR para pekerjanya, sebagaimana ditegaskan dalam pasal 6  Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4 Tahun 1994," tambah Heri.

Bagi perusahaan yang tak sanggup membayar THR, wajib melaporkan ke Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan selambat-lambatnya dua bulan sebelum Lebaran.
 
"Kami juga mengimbau kepada narasumber di pemerintah maupun perusahaan swasta, serta pihak manapun, untuk tidak memberikan THR kepada jurnalis. Pemberian semacam itu tidak tepat dan tak sesuai Kode Etik Jurnalistik. Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik melarang para jurnalis menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun," tegas Heri. (Robigusta Suryanto/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version