View Full Version
Rabu, 01 Jul 2015

Kader PDIP Diduga Menerima Sogok Untuk Kongres PDIP di Bali

JAKARTA (voa-islam.com)  - Berdasarkan  penelitian  KPK Watch,  PDIP adalah partai yang paling korup. Banyak kadernya  yang masuk bui, karena korup. Dugaan korupsi dari PDIP sudah melegenda, walaupun Mega kaok-kaok kadernya yang  terkena kasus hukum, tidak kaan dicalonkan menjadi kepala daerah.

Sekarang, kader PDIP menjadi tersangka kasus suap izin tambang sekaligus bekas Bupati Tanah Laut Adriansyah, dan duit hasil sogokan itu digunakan mendanai Kongres PDI Perjuangan. Adriansyah disebut menerima duit suap dari Manajer Marketing PT Mitra Maju Sukses Andrew Hidayat. 

Adriansyah mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Rabu (1/7), sekitar pukul 10.40 WIB. Ia tiba menggunakan mobil tahanan KPK.

Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik lembaga KPK. Sejak dugaan tersebut mencuat usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin lalu, Adriansyah bungkam, meski ditanya berulang kali oleh awak media. 

Pengacara Andrew, Bambang Hartono, membocorkan penyerahan duit suap kliennya kepada Adriansyah merupakan permintaan sang kader partai banteng. Untuk memenuhi permintaan Adriansyah, bos perusahaan tambang tersebut menyuruh anggota Polsek Menteng Briptu Agus Krisdiyanto untuk menyerahkan duit senilai Sin$ 50 ribu. 

Dalam berkas dakwaan, pada tanggal 9 April 2015, Agus pergi ke Bali dan langsung menuju Hotel Swissbell Watu Jimbar untuk bertemu Adrianyah. Kemudian dia menyerahkan duit berbalut amplop coklat dari Andrew kepada Adriansyah. 

"Itu dalam rangka meminta bantuan kongres PDIP dan itu belum disampaikan ke panitia kongres lalu sudah tertangkap petugas KPK," kata pengacara Andrew, Bambang Hartono usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/6). 

Bambang mengklaim kliennya telah berteman dengan bekas Bupati Tanah Laut tersebut sejak tahun 2013. Atas dasar pertemenan, Adriansyah kerap meminta duit. Lebih jauh, ia membantah penyerahan duit tersebut berkaitan dengan izin usaha pertambangan perusahaan milik Andrew dan rekannya. 

Atas tindakan tersebut, Adriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Sementara Andrew yang kini tengah disidang di Pengadilan Tipikor, didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Jadi, bagaimana akan mengelola negara dan menciptakan 'pemerintahan yang bersih', kalau kader PDIP, hobinya nyolong  dan menerima sogok dan suap? (dita/dbs/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version