View Full Version
Selasa, 07 Jul 2015

Mendagri Bakal Jadi Tergugat Baru 'Class Action' Gubernur dan Wagub Lampung

LAMPUNG (voa-islam.com) - Setelah mendaftarkan gugatan perwakilan atau 'class action' terhadap Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung M Ridho Ficardo-Bakhtiar Basri pada Kamis (2/7/2015) lalu, Team Advokasi Gerakan Rakyat (TEGAR) Indonesia akan mendaftarkan juga gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pertengahan Juli ini.

"Setelah kemarin kami mendaftarkan gugatan class action di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, rencana selanjutnya kami akan mendaftarkan gugatan ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada pada pertengahan Juli ini," ujar Ricky Tamba, salah satu perwakilan warga penggugat, saat ditemui di kediamannya di Lampung Timur, Senin (6/7/2015).

Ricky mengatakan, tujuan dari gugatan class action itu masih tetap sama, yaitu meminta pertanggungjawaban Ridho Ficardo-Bakhtiar Basri atas janji kampanye keduanya dalam Pemilihan Gubernur Lampung yang dinilai telah mengingkari janji tersebut.

Selain itu, aktivis berkepala plontos yang juga jurubicara penggugat rakyat Lampung ini mengungkapkan alasan menggugat gubernur termuda di Indonesia ini adalah ingin memberikan efek jera kepada para kepala daerah di Lampung dan daerah lainnya agar tidak mudah mengumbar janji dalam kampanye hanya untuk meraih kemenangan.

Menurutnya, saat ini banyak kepala daerah di Lampung serta daerah lain, yang tidak menepati janji kampanye, sehingga rakyat yang menjadi korban.

Aktivis '98 ini juga mengatakan, akan ada tambahan tergugat baru dalam pendaftaran class action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.

"Rencananya kami akan gugat Presiden RI melalui Mendagri dalam pendaftaran gugatan ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat." kata Ricky Tamba lagi kepada voa-islam.com. [rickyantara/rojul]


latestnews

View Full Version