JAKARTA (voa-islam.com)- Mahfud MD menyarankan pemerintah untuk membuat Peraturan Pemerintah (PP) aturan tentang pembatalan bagi calon Kepala Daerah yang menggunakan fasilitas Negara. Juga hal ini ia yakini dapat mencegah meluasnya dinasti politik.
Pemerintah bisa membuat PP sebagai panduan untuk melaksanakan itu bahwa apabila petahana atau calon menggunakan kedudukan petahana untuk mengambil keuntungan, di situ bisa dibatalkan pencalonannya dalam proses apa pun," kata Mahfud di Istana Wapres, Jakarta, Rabu (08/07/2015)
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan bila dikeluarkannya PP perihal tersebut, maka MK yang selama ini mengalami kesulitan dalam memutuskan sengketa Pilkada akan mendapati kemudahan. "Kalau ada PP yang mengatur seperti itu ya lebih gampang penerapannya di MK maupun di pengadilan umum," tambah dia.
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan tiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan dan diatur dalam undang-undang. Oleh sebab itu, ia menyarankan agar disiapkan aturan sanksi jika terdapat calon yang menggunakan hubungannya dengan petahana dalam proses pilkada. Mahfud pun mendukung langkah MK dan menilai putusan tersebut tepat. (rol/Robigusta Suryanto/voa-islam.com)