BANJARMASIN (voa-islam.com)- Dewan Pers Pusat mengeluarkan pedoman peliputan terorisme terhadap para awak jurnalis di wilayah Kalimantan, Rabu (08/07/2015). Pedoman ini disosialisasikan karena pers dianggap belum mempunyai pedoman perihal kejahatan luar biasa (baca: teroris) tersebut.
Keluarnya pedoman peliputan terorisme ini karena selama ini pers tidak memiliki pedoman pelipuan aksi kejahatan luar biasa itu," ucap Ketua Komisi Hukum Pers Dewan Pers, Stanley Prasetyo, di Banjarmasin, Rabu (08/07/2015).
Seperti yang diberitakan Antara, BNPT dan FKPT mengadakan saresehan di Kalimantan Selatan. Dan telah menelurkan 13 butir pedoman peliputan yang tertuang dalam pedoman aturan tersebut.
Selanjutnya, setiap wartawan berkewajiban menjaga profesionalitas dan komitmen utama jurnalisme pada kepentingan publik bukan kepentingan pribadi, kelompok, atau kepentingan pemilik media.
"Dengan keluarnya Peraturan Dewan Pers Tentang Pedoman Peliputan Terorisme itu akan menjadi standar dalam pemberitaan terorisme sekaligus melengkapi ketentuan di dalam UU Tentang Pers maupun Kode Etik Jurnalistik," ucapnya.
Ia berharap pedoman peliputan terorisme ini bisa menjadi pedoman liputan bagi wartawan dalam melakukan peliputan aksi kejahatan luar biasa tersebut. Dan apabila ada sengketa atau persoalan menyangkut pelaksanaan pedoman ini, maka Dewan Pers siap menyelesaikannya.
"Apabila ada sengketa mengenai pelaksanaan pedoman peliputan terorisme ini akan diselesaikan oleh Dewan Pers," katanya. (Robigusta Suryanto/voa-islam.com)