View Full Version
Ahad, 12 Jul 2015

Jubir Mabes Polri: Dukung ISIS Adalah Hak Pribadi, Tak Bisa Dijerat dengan UU Anti-Terorisme

JAKARTA (voa-islam.com) - Kepolisian Federal Australia (Australian Federal Police, AFP) dalam laporannya yang bocor ke media menyatakan, dua orang pilot Indonesia bernama Ridwan Agustin dan Tommy Abu Alfatih patut diwaspadai karena kemungkinan besar telah diradikalisasi oleh kelompok teroris ISIS. Kedua pilot itu, menurut laporan AFP yang berjudul “Identifikasi Daftar Pilot Indonesia yang Berpandangan Eksteim”, patut dicurgai sebagai ancaman serius.

Bocoran laporan AFP yang disusun Maret 2015 itu dimuat di situs Amerika Serikat bernama The Intercept. Situs itu menyatakan, laporan AFP tersebut telah dibagi di kalangan penegak hukum di Turki, Yordania, Inggris, dan Amerika Serikat. “Pada 16 Maret 2015, AFP menerima informasi bahwa dua orang pilot Indonesia, yang kemungkinan bekerja di AirAsia and PremiAir, telah mem-posting di akun Facebook mereka pernyataan dukungan bagi ISIS,” demikian laporan AFP seperti dikutip The Intercept. Disebutkan pula, pilot bernama Tommy pernah ke Australia tahun lalu selain mengunjungi berbagai negara tujuan lainnya.

“Berdasarkan pada analisis isi akun Facebook mereka dipercaya kedua orang ini telah dipengaruhi elemen-elemen radikal—paling tidak secara online—dan akibatnya, mungkin menimbulkan ancaman bagi keamanan,” tulis The Intercept mengutip apa yang mereka sebut laporan AFP. Selain itu, tambahnya, kedua pilot itu tampaknya dipengaruhi elemen ISIS, termasuk propaganda online oleh unsur radikal Indonesia dan oleh milisi ISIS asal Indonesia yang ada di Suriah atau Irak.

Menanggapi hal tersebut, Markas Besar Kepolisian Indonesia mengatakan dua pilot Indonesia yang ditengarai mendukung kelompok milisi ISIS belum bisa dikategorikan sebagai tindak terorisme. Menurut Juru Bicara Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Anton Charliyan, pihaknya sudah menerima informasi berupa surat elektronik dari AFP perihal dua pilot tersebut. “Memang ada dua nama tersebut sebagai pilot, tapi bukan ikut terlibat, hanya sebagai pendukung saja,” ujar Anton Charliyan, sebagaimana diungkapkan kepada BBC Indonesia, Jumat siang (10/7).

Sejauh ini, lanjutnya, Polri masih melakukan penyelidikan terkait dua pilot tersebut dan kemungkinan akan meminta keterangan mereka.

Tak Bisa Dijerat dengan UU Anti Terorisme

Soal dukungan dua pilot tersebut kepada ISIS, menurut Anton Charliyan, belum bisa dijerat dengan Undang-Undang Anti-terorisme. “Karena, itu adalah hak pribadi. Tapi, kalau sudah ikut berperang di negara orang lain, itu ada dalam KUHP, yaitu melanggar Undang-Undang Keamanan Negara, yang berarti memerangi negara sahabat,” ujarnya.

Mengenai keberadaan pilot Ridwan Agustin yang dikabarkan berada di Suriah, Anton mengatakan Polri tidak mengetahuinya dan masih melakukan penyelidikan. Akan halnya tentang keberadaan pilot Tommy Abu Alfatih alias Tommy Hendratno, Mabes Polri menerima informasi bahwa yang bersangkutan berada di Bogor, Jawa Barat.

Tommy sendiri telah membantah informasi yang menyebut dirinya sebagai anggota jaringan ISIS yang setahun lalu mengganti nama menjadi Daulah Islamiyyah atau Islamic State. [rojul/pur/pribuminews]


latestnews

View Full Version