JAKARTA (voa-islam.com)- Presiden Joko Widodo (Jokowi) instruksikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk mengkaji grasi yang diajukan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.
Grasi dipertimbangkan karena Antasari tidak mempunyai hukum kuat dari Mahkamah Agung. Antasari, di antaranya dinilai tidak memiliki penuh syarat-syarat yang ada.
Sementara putusan hukum tetap Antasari sudah bertahun-tahun. Yasonna mengatakan pihaknya belum menemukan solusi. "Nanti presiden mempertimbangkan," katanya seperti yang diberitakan Viva, Senin (13/07/2015).
Menurut perundangan, MA memiliki fungsi memberi pertimbangan kepada presiden, untuk menerima maupun menolak grasi. Antasari berharap presiden menggunakan hak prerogatif, menerima permohonan grasi.
Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi, menyebutkan permohonan grasi diajukan paling lama dalam jangka waktu satu tahun sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. (Robigusta Suryanto/voa-islam.com)