View Full Version
Selasa, 14 Jul 2015

Tersangkut Kasus Suap, Pengacara OC Kaligis Dicekal ke Luar Negeri

JAKARTA (voa-islam.com) - Firma Hukum Otto Cornelis Kaligis di Jalan Majapahit, Jakarta Pusat, digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penggeledahan terkait kasus dugaan pemberian dan penerimaan hadiah kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara. “Hari ini kami lakukan penggeledahan di Kantor OC Kaligis,” kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi SP, di kantornya, Jakarta, Senin (13/7).

Penggeledahan terkait kasus dugaan pemberian dan penerimaan hadiah kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara

Kantor itu, tambahnya, digeledah penyidik karena diduga masih ada keterkaitan dengan dugaan tindak pidana. Tempat itu diduga terdapat jejak-jejak tersangka kasus ini.

Tapi, Johan tidak menjelaskan apa kaitan OC Kaligis dalam kasus ini sehingga menyebabkan penyidik perlu menggeledah kantornya. Bukan hanya itu, OC Kaligis juga ikut dicegah ke luar negeri bersama lima orang lainnya, yakni Julius Irawansyah Mawarji, Yulinda Tri Ayuni, Yeni Oktarinan Misnan, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, dan Evi Susanti. “Seseorang dicegah agar sewaktu-waktu yang bersangkutan akan diperiksa tidak sedang berada di luar negeri. Pencegahan untuk enam bulan ke depan,” tutur Johan.

Sebelumnya, pada Sabtu tengah malam lalu (11/7), penyidik KPK dengan membawa polisi bersenjata laras panjang menggeledah ruang kerja Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan ruangan Kepala Biro Keuangan Ahmad Fuad Lubis. Ketika penggeledahan itu, Gatot tidak berada di lokasi.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, penggeledahan itu adalah pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni Irianto; dua anggota majelis hakim, yaitu Amir Fauzi dan Gumala Ginting; satu panitera pengganti bernama Yusril Sofian, dan; M Yagari Bhastara Guntur alias Gary, advokat di Firma Hukum OC Kaligis & Associates. Kelimanya ditangkap karena terindikasi melakukan suap dalam satu perkara yang disidangkan di PTUN Medan. [Ton/Pur/pribuminews]


latestnews

View Full Version