View Full Version
Senin, 03 Aug 2015

CIIA: Yang Hanya Dugaan dan Tanpa Payung Hukum Ditangkap, Tapi Yang Jelas Tindakan Teroris Didiamkan

BANDUNG (voa-islam.com) – Belum selesai mengusut tuntas kasus tindakan teroris penyerangan umat Islam saat sedang melaksanakan Salat Idul Fitri serta pembakaran Masjid dan kios-kios milik umat Islam di Tolikara, Papua, pihak kepolisian Nusa Tenggara Timur (NTT) malah dengan mudah menangkap dua warga yang diduga menganut paham Islamic State Iraq and Sham (ISIS).

“Kita akan amankan keduanya demi keselamatan mereka dari hal-hal yang tidak kita inginkan. Begitu dikirim dari Alor, saya sebenarnya diam-diam saja, karena kalau masyarakat tahu, tentu akan membakar emosi masyarakat karena memang keduanya diduga terlibat ISIS," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah NTT, Komisaris Besar, Sam Kawengian seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (03/08).

Fakta sampai hari ini tidak ada payung hukum untuk menetapkan pengikut ISIS atau simpatisan sebagai pelaku pidana. Dan ini tindakan ilegal kesewenang-wenangan melanggar hak asasi warga negara," katanya kepada voa-islam.com

Menurut Direktur The Community of Ideological Islamic  Analyst (CIIA) Harits Abu Ulya (HAU), Jika benar adanya Intel BIN atau TNI menangkap orang, maka itu sudah melanggar ketentuan dan melampaui batas. Intelijen tidak punya kewenangan menangkap orang.

“Fakta sampai hari ini tidak ada payung hukum untuk menetapkan pengikut ISIS atau simpatisan sebagai pelaku pidana. Dan ini tindakan ilegal kesewenang-wenangan melanggar hak asasi warga negara,” katanya kepada voa-islam.com, Senin (31/08) via WhatsApp.

Menurut Ustadz Harits seseorang tidak bisa dikriminalkan hanya karena menyampaikan atau memiliki sebuah gagasan, konsep, pemikiran kritis terhadap pemerintah. Dan jika ini terjadi maka mundur ke belakang dan melanggar kebebasan berpikir dan menyatakan pendapat.

“Kita bandingkan dengan perlakuan terhadap pelaku kriminal teroris kristen Gereja Injili Di Indonesia (GIDI). Sangat bertolak belakang, yang satu hanya berdasarkan sangkaan dan dugaan tanpa pijakan dan payung hukum kemudian ditangkap. Tapi yang jelas-jelas aktual pelaku kriminal teroris di Tolikara didiamkan dan hanya 2 orang yang ditangkap,” jelasnya.

“Ini kedzaliman yang melampui batas, aparat sewenang-sewenang memelintir hukum untuk berbuat dzalim. Mencari-cari kesalahan dengan beragam makar. Para petinggi negeri ini harus melek atas kasus ini, sekecil apapun kedzaliman yang menimpa warga negaranya dan dilakukan oleh aparatur negara, sangat tidak bisa ditolerir kecuali negara ini minta dimaklumi oleh rakyatnya bahwa Indonesia sudah berubah jadi seperti negara tidak berperadaban; hukum rimba yang berlaku,” pungkasnya. [syahid/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version